*Anatomi Deformasi Hukum dan Ekosida: Membedah Krisis Ekologis di 10 Kabupaten/Kota Sumatera Barat*

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Rispondi, S.I. Kom.(Pemerhati Lingkungan & Pemimpin Umum/Pimred Sumbar Times Oke)

Dalam diskursus sosiologi hukum modern, hukum idealnya diposisikan sebagai an agent of stability, justice, and social engineering. Mahaguru hukum Indonesia, *Prof. Satjipto Rahardjo,* melalui gagasan Hukum Progresif, senantiasa mengingatkan kita bahwa “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Jika paradigma ini ditarik ke dalam dimensi ekologis, maka hukum sejatinya diciptakan untuk melindungi ruang hidup manusia beserta alam lingkungannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika kita menghadapkan teks hukum yang progresif tersebut dengan realitas empiris di Sumatera Barat, kita justru menyaksikan sebuah anomali struktural yang akut. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah berevolusi dari sekadar pelanggaran hukum sporadis menjadi sebuah institusi bayangan yang mapan. Fenomena transaksional ini tidak lagi berskala kecil, melainkan telah membentuk peta distopia ekologis yang mencakup 10 kota dan kabupaten di Ranah Minang.

*Epistemologi Ekosida dan Peminggiran Hak Adat Nagari*

Secara akademik, ruang hidup Sumatera Barat dikerangkai oleh sistem adat yang luhur dan kepemilikan tanah ulayat yang sakral. Ketika aktivitas eksploitasi tanpa izin merambah wilayah pedalaman, yang terjadi di sana bukan sekadar mekanisasi pengerukan, melainkan sebuah *ekosida berencana dan degradasi struktural terhadap masyarakat adat.*

Transformasi destruktif ini kini membentuk garis luka nyata yang terbentang luas dari hulu ke hilir:

Mulai dari koridor wilayah *Kabupaten Solok, Kota Solok, hingga Solok Selatan;*

Merayap ke jantung kebudayaan dan pesisir di *Kabupaten Pesisir Selatan dan Sawahlunto;*

Meluas ke wilayah timur di *Kabupaten Sijunjung hingga Kabupaten Dharmasraya;*

Serta membelah kawasan perbukitan dan wilayah utara di *Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, hingga Kabupaten Lima Puluh Kota.*

Berdasarkan perspektif Green Criminology (Kriminologi Hijau), kejahatan lingkungan di 10 wilayah ini telah mendenaturasi fungsi hidrologis sungai-sungai ulayat menjadi aliran lumpur beracun akibat paparan zat kimia berbahaya. Hak-hak komunal masyarakat adat atas air bersih, ruang hidup yang aman, serta mitigasi alami terhadap bencana hidrometeorologi (banjir bandang dan longsor) rentan terabaikan demi akumulasi modal perputaran alat berat. Masyarakat lokal kerap dipaksa menjadi penonton atas hilangnya warisan ekologis nenek moyang mereka, memicu keretakan pranata sosial-budaya nagari.

*Simbiosis Transaksional: Diskursus “Uang Payung” dalam Sosiologi Hukum*

Secara teoretis, Lawrence Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada sinergi antara tiga elemen utama: substansi, struktur, dan budaya hukum. Meluasnya operasi PETI secara terstruktur di 10 kabupaten/kota tersebut mengindikasikan adanya disfungsi pada aspek budaya dan struktur pengawasan. Munculnya eufemisme sosial yang beredar di tingkat tapak seperti “uang koordinasi”, “uang keamanan”, atau “uang payung” secara ilmiah dapat diidentifikasi sebagai perilaku pencarian rente informal (informal rent-seeking behavior).

Dalam tatanan sosiologi ekonomi politik regional, fenomena ini mengarah pada apa yang disebut the commodification of law enforcement—di mana fungsi pengawasan hukum bertransformasi menjadi komoditas transaksional. Istilah “uang payung” bertindak sebagai instrumen pelindung fungsional yang memberikan legalitas semu (de facto legality) di lapangan. Ketika instrumen regulasi kalah berwibawa dibanding daya pikat sirkulasi modal ilegal, esensi hukum sebagai pemelihara ketertiban masyarakat tereduksi menjadi sekadar alat negosiasi geopolitik lokal.

*3. Gugatan Hukum Progresif: Menakar Komitmen dan Akuntabilitas Publik institusi Hukum*

Kembali pada basis pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, ketika sebuah aturan hukum tidak lagi mampu menghadirkan keadilan dan justru membiarkan kerusakan ruang hidup terjadi, maka penegakan hukum tersebut sedang mengalami pembusukan dari dalam. Instrumen yuridis seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Minerba sebenarnya memiliki sanksi yang sangat progresif. Namun, mengapa di atas realitas empiris 10 wilayah Sumatera Barat terdapat jurang yang begitu lebar antara das Sollen (apa yang seharusnya hukum lakukan) dan das Sein (apa yang senyatanya terjadi)?

Gejala ini dikenal dalam sosiologi hukum sebagai enforcement paralysis atau kelumpuhan penegakan. Ketidakmampuan menindak moda operasi berskala industri yang beroperasi secara terbuka, secara tidak langsung melahirkan defisit kepercayaan publik terhadap marwah Aparat Penegak Hukum (APH). Penegakan hukum yang terkesan musiman atau tebang pilih hanya akan mempertegas persepsi publik bahwa supremasi hukum terjebak dalam konspirasi keheningan (conspiracy of silence). Institusi penegak hukum hari ini menghadapi ujian moralitas tertinggi: apakah mereka akan berdiri tegak sebagai garda depan konstitusi, ataukah hanyut dalam arus pembiaran sistemik?

*Epilog: Merestorasi Khitah Hukum dan Marwah Ranah*

Menjustifikasi aktivitas destruktif skala industri di 10 daerah ini dengan dalih “ekonomi kerakyatan” adalah sebuah kekeliruan logika (fallacy) yang membahayakan masa depan daerah. Biaya pemulihan lingkungan (environmental degradation cost) jangka panjang jauh melampaui sirkulasi rente ekonomi jangka pendek yang dinikmati para pemodal.

Sebagai entitas akademik sekaligus insan pers, tugas kita adalah mengembalikan akal sehat ke dalam ruang publik melalui tulisan kritis yang berbasis data. Sumatera Barat, dengan fondasi filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, menuntut standar integritas moral penegakan hukum yang tanpa kompromi. Sudah saatnya sistem penegakan hukum dibersihkan dari intervensi fungsional “uang payung” dan kembali pada mandat murninya sebagaimana amanat hukum progresif: membela manusia dan menjaga kelestarian alam di seluruh jengkal tanah ulayat, sebelum bumi Minangkabau benar-benar runtuh di bawah beban keserakahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Integritas Pilwanag: Menakar Kualitas Demokrasi Madani di Solok Selatan
Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam
Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri
PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi
PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial
Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota
Dapatkan Apresiasi dari Kemenhan RI, Wisuda Magister Armi Dt. Mujua Batuah Jadi Kebanggaan Pasaman Barat
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, PMO Kota Bukittinggi Kawal Akselerasi KDKMP Benteng Pasar Atas

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Menjaga Integritas Pilwanag: Menakar Kualitas Demokrasi Madani di Solok Selatan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WIB

PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru