PESISIR SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.kd – Balai Besar Tamaan Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) melalui BPTN Wilayah II Sumatera Barat (SPTN III Pesisir Selatan Resor Lunang Sako) menggelar operasi razia gabungan terpadu pada kawasan hutan konservasi di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Resor Lunang Sako, Yuhardedi, bersama tim BBTNKS. Operasi ini turut melibatkan Tim Opsnal Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Danramil/Babinsa Pancung Soal, unsur Muspika Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, serta elemen Masyarakat Mitra Polhut.
Kepala Resor Lunang Sako, Yuhardedi, menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk menindaklanjuti laporan resmi dan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, serta elemen masyarakat setempat. Laporan tersebut terkait adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi TNKS.
“Penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi TNKS dilarang keras oleh undang-undang. Aktivitas ini berdampak buruk terhadap hajat hidup orang banyak karena merusak ekologi, memicu perubahan iklim, dan menjadi salah satu faktor pemicu bencana alam banjir bandang,” ujar Yuhardedi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan catatan kawasan, wilayah Tapan telah beberapa kali dilanda bencana banjir bandang, di antaranya pada tahun 2018 dan Maret 2021. Salah satu wilayah terdampak parah adalah Kampung Binjai, Nagari Limau Purut. Banjir akibat luapan Sungai Batang Tapan tersebut merendam rumah warga hingga ketinggian 1 hingga 2 meter.
Bencana luapan air ini tidak hanya merendam puluhan rumah warga, tetapi juga berdampak pada lahan pertanian siap tanam seperti jagung, kacang tanah, dan sawah. Fasilitas vital masyarakat seperti jembatan gantung, gedung sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan juga mengalami kerusakan parah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Merespons kondisi tersebut, Gabungan LSM Penyelamat Lingkungan bersama aktivis lingkungan hidup dan tokoh masyarakat setempat berharap agar tindakan penertiban ini diikuti dengan proses hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas perusakan hutan negara tersebut, terutama terkait dugaan pembukaan akses kawasan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan metode pembakaran lahan. Langkah ini dinilai penting mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).
Di sisi lain, masyarakat juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dapat segera melakukan langkah penanganan jangka pendek. Salah satunya dengan mempercepat perbaikan tanggul Sungai Batang Tapan yang sempat jebol, guna mengantisipasi luapan air saat intensitas curah hujan kembali tinggi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Kedaruratan mengonfirmasi bahwa timnya terus memonitor situasi di lapangan dan siap melakukan penanganan darurat. Meskipun genangan air dilaporkan telah menyusut dan tidak ada korban jiwa, pihak BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman bencana alam susulan.( Kontributor STO/ Yaparudin)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













