AGAM, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Pemulihan sektor agraria pascabencana banjir bandang di Jorong Kayu Pasak (Pusat dan Selatan), Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, kini menyisakan tanda tanya besar. Alokasi bantuan khusus dari pemerintah pusat yang dikucurkan sejak April 2026 demi merehabilitasi lahan pertanian warga, dinilai belum menyentuh sasaran secara optimal dan memicu sorotan terkait transparansi realisasi di tingkat bawah.
Lahan sawah yang dulunya menjadi pilar utama ketahanan pangan dan urat nadi perekonomian masyarakat setempat, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena terbengkalai menjadi semak belukar. Padahal, masyarakat Jorong Kayu Pasak tengah berjuang bangkit dari keterpurukan total setelah rumah dan harta benda mereka ludes dihantam banjir bandang.
Kondisi carut-marut pengelolaan bantuan ini diakui langsung oleh pemangku kebijakan lokal. Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi, Wali Nagari Salareh Aia, Rijal Islami Chaniago, menyatakan ketidaktahuannya secara mendetail mengenai implementasi fisik proyek tersebut. Menurutnya, mekanisme penyaluran dan eksekusi bantuan dari pusat tersebut turun langsung melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk diteruskan kepada ketua kelompok tani setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakjelasan realisasi anggaran ini dipertegas oleh Wali Jorong Kayu Pasak Selatan, Fery Santos. Ia mengungkapkan bahwa upaya perbaikan lahan pertanian di wilayahnya sejauh ini belum membuahkan hasil nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat sama sekali tidak sanggup jika harus menanggung biaya pemulihan sawah secara mandiri. Untuk pemenuhan kebutuhan pangan harian saja saat ini sangat sulit. Pertanian adalah satu-satunya tumpuan hidup warga untuk membiayai kebutuhan keluarga dan kelanjutan sekolah anak-anak mereka,” ujar Fery Santos.
Guna menyelamatkan nasib para petani dan memulihkan nama baik serta marwah produktivitas Jorong Kayu Pasak, Fery mendesak agar dilakukan penataan ulang yang komprehensif terhadap proyek perbaikan lahan tersebut. Ia juga secara resmi meminta Dinas Pertanian Kabupaten Agam beserta Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini dinilai krusial guna melakukan evaluasi, pengawasan, serta audit investigatif terhadap kinerja PPL dan rantai distribusi bantuan agraria tersebut.
Masyarakat Jorong Kayu Pasak tidak boleh terus menjadi korban di tengah ketidakpastian administratif. Perlindungan hak-hak petani korban bencana harus menjadi prioritas utama mutlak yang diselesaikan secara bersih, transparan, dan akuntabel. (Nopendri)
Kontak Redaksi: 081377271073
Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Situs Resmi: www.sumbartimesoke.id













