Legalitas Tambang Rakyat Sumbar Resmi Terbit: Menteri ESDM Tekan SK WPR Untuk 301 Blok

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Upaya panjang Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat membuahkan hasil nyata. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi Sumatera Barat pada 12 Februari 2026 lalu.

Kabar bersejarah ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, dalam keterangannya kepada media Sumbar Times Oke pada Senin malam (23/02). Beliau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan.

Alhamdulillah, kami menghaturkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga SK WPR untuk Sumatera Barat telah ditandatangani Bapak Menteri ESDM pada 12 Februari. Ini adalah kado bagi warga Sumbar, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara luas,” ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transformasi Tambang Ilegal Menjadi Legal
Penetapan ini mencakup sekitar 301 blok WPR yang bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat penambang. Dengan adanya WPR, aktivitas yang sebelumnya masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kini dapat diarahkan menjadi sektor formal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kapolda menambahkan bahwa paralel dengan terbitnya SK tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dinas terkait akan segera menyusun regulasi turunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional di lapangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tetapi juga mematuhi standar kelestarian lingkungan yang ketat.

“Kami ingin tata kelola penambangan ke depan tetap ramah lingkungan. Aturan turunan akan segera disiapkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh daerah dan masyarakat tanpa merusak ekosistem kita,” tegas Kapolda.

Komitmen Berkelanjutan
Langkah ini selaras dengan visi pemerintah pusat dalam mendorong hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Melalui Kementerian ESDM, diharapkan Sumatera Barat menjadi percontohan dalam transformasi pertambangan rakyat yang tertib administrasi dan berkelanjutan.( Rispondi,S.I.Kom.)

Release Rispondi

Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru