Legalitas Tambang Rakyat Sumbar Resmi Terbit: Menteri ESDM Tekan SK WPR Untuk 301 Blok

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Upaya panjang Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat membuahkan hasil nyata. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi Sumatera Barat pada 12 Februari 2026 lalu.

Kabar bersejarah ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, dalam keterangannya kepada media Sumbar Times Oke pada Senin malam (23/02). Beliau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan.

Alhamdulillah, kami menghaturkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga SK WPR untuk Sumatera Barat telah ditandatangani Bapak Menteri ESDM pada 12 Februari. Ini adalah kado bagi warga Sumbar, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara luas,” ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transformasi Tambang Ilegal Menjadi Legal
Penetapan ini mencakup sekitar 301 blok WPR yang bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat penambang. Dengan adanya WPR, aktivitas yang sebelumnya masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kini dapat diarahkan menjadi sektor formal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga: 

Kapolda menambahkan bahwa paralel dengan terbitnya SK tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dinas terkait akan segera menyusun regulasi turunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional di lapangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tetapi juga mematuhi standar kelestarian lingkungan yang ketat.

“Kami ingin tata kelola penambangan ke depan tetap ramah lingkungan. Aturan turunan akan segera disiapkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh daerah dan masyarakat tanpa merusak ekosistem kita,” tegas Kapolda.

Komitmen Berkelanjutan
Langkah ini selaras dengan visi pemerintah pusat dalam mendorong hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Melalui Kementerian ESDM, diharapkan Sumatera Barat menjadi percontohan dalam transformasi pertambangan rakyat yang tertib administrasi dan berkelanjutan.( Rispondi,S.I.Kom.)

Release Rispondi

Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB