SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok kian meresahkan dan diduga kuat terorganisir dengan rapi. Kendati instruksi tegas dan komitmen pembersihan tambang ilegal sering digaungkan, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemantau tindak pidana korupsi. Ketua Kantor Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Provinsi Sumatera Barat, Eri Amat, secara terbuka meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera turun tangan memutus mata rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta Mabes Polri segera turun langsung menuntaskan masalah tambang ilegal atau PETI di Kabupaten Solok. Ini sudah menjadi lampu merah bagi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum,” tegas Eri Amat saat memberikan keterangan kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benteng Hukum vs Realita di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil investigasi independen selama satu bulan terakhir, aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan yang diduga menjadi lahan penambangan emas ilegal masih terpantau masif. Ratusan alat berat disinyalir bebas beroperasi mengeruk kekayaan alam tanpa dokumen resmi.
Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan kebijakan regulasi lokal, salah satunya Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST.2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum atas aktivitas PETI yang ditujukan kepada jajaran Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat.
Hutan yang kian tergerogoti ini berpotensi besar memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam pemukiman warga serta lahan pertanian (sawah ladang) saat musim penghujan tiba.
Infrastruktur Hancur, Diduga Ada Pembiaran
Dampak nyata dari eksploitasi ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, terutama hancurnya fasilitas infrastruktur jalan publik akibat mobilitas ratusan alat berat. Beberapa titik jalan utama di perkampungan dilaporkan mengalami rusak berat, di antaranya:
Akses jalan di Nagari Supayang (Kecamatan Payung Sekaki)
Akses jalan ke Nagari Simanau (Kecamatan Tigo Lurah)
Akses jalan Nagari Talang Bunga (Kecamatan Hiliran Gumanti)
Akses jalan Nagari Ayie Luo dan Kipek
Masyarakat lokal menyayangkan sikap abai dan dugaan pembiaran oleh oknum pemerintah tingkat nagari setempat yang dinilai menutup mata tanpa melakukan upaya teguran atau tindakan pencegahan yang konkret.
Aroma Pungli dan Pusaran Koordinasi
Bukan rahasia lagi jika aktivitas skala besar ini membutuhkan modal kuat. Isu miring mengenai adanya aliran dana koordinasi atau pungutan liar (pungli) senilai puluhan juta rupiah per unit alat berat setiap bulannya demi kelancaran operasi di lapangan kini tengah menjadi sorotan hangat.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi dan dugaan keterlibatan oknum dari berbagai sektor—termasuk isu miring yang menyeret oknum asosiasi profesi wartawan berinisial W di tingkat kabupaten serta oknum aparat. Mereka diduga ikut menerima atau mengoordinasikan jatah bulanan agar aktivitas PETI ini tetap berjalan mulus tanpa gangguan publikasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian daerah, jajaran Wali Nagari yang disebutkan, serta pihak asosiasi profesi guna mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang.
Daftar Lokasi yang Diduga Masih Beroperasi Aktif:
Kecamatan Payung Sekaki: Batang Langki Kipek (Nagari Ayie Luo), Nagari Supayang (Subalin, Ilia Jembatan, Mudiak Jembatan).
Kecamatan Tigo Lurah: Nagari Simanau (Jorong Rangkiang Lulueh, Limau Manih), Jorong Tanjuang Balik (Nagari Suminso), Andaleh Simanau (Batu Bajanjang), Muaro (Nagari Kapujan).
Kecamatan Hiliran Gumanti: Grabak Data.
Wilayah Lain: Batang Simpang sampai Batang Sakia, Nagari Sungai Durian, dan Nagari Bukik Baih.By: (Tim STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













