Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Sariak Koto Baru: Tameng Surat Rekomendasi di Balik Pengisian Jerigen Massal

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Sariak Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kini menjadi sorotan publik. SPBU yang seharusnya menjadi fasilitas pengisian kendaraan umum tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan dengan melayani pengisian jerigen dalam skala besar.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada 29 dan 31 Maret 2026, ditemukan aktivitas pengisian Bio Solar ke puluhan jerigen yang diangkut menggunakan becak motor (bentor). Praktik ini memicu keluhan warga karena berdampak pada antrean panjang dan kelangkaan bagi konsumen kendaraan umum.

Dalih Surat Rekomendasi Dinas
Manager SPBU Sariak Koto Baru, Ujang, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026), tidak menampik adanya aktivitas tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan kewajiban berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat untuk melayani kebutuhan nelayan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yang bertanggung jawab di sini. Kami SPBU wajib melayani jika sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Ada sekitar 20 nelayan dengan kebutuhan mencapai 5.000 liter per bulan yang kami layani. Ini juga sudah diketahui pihak Pertamina dan kami laporkan ke BPH Migas,” tegas Ujang di ruang kerjanya.

Tabrak Regulasi Nasional?
Meski mengantongi izin daerah, praktik ini diduga kuat berbenturan dengan hirarki aturan yang lebih tinggi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, distribusi BBM subsidi untuk nelayan seharusnya dilakukan melalui lembaga penyalur khusus seperti SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), bukan SPBU umum, guna menjamin ketepatan sasaran.

Penggunaan kendaraan tidak standar seperti bentor untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar juga dinilai menyalahi prosedur keselamatan dan distribusi yang legal.

Keluhan Masyarakat dan Tanda Tanya Pengawasan
Imbas dari prioritas pengisian jerigen ini dirasakan langsung oleh pengguna jalan. T, salah seorang warga setempat, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar. “Kami sering tidak kebagian. Antrean selalu panjang karena pengisian jerigen dan truk bolak-balik. Akhirnya masyarakat kecil terpaksa beli eceran dengan harga lebih mahal,” ungkapnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari BPH Migas dan Pertamina Regional. Muncul dugaan adanya “celah” hukum yang dimanfaatkan dengan menggunakan rekomendasi dinas sebagai legitimasi untuk mengalihkan kuota subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun BPH Migas belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas “rekomendasi daerah” yang digunakan SPBU untuk melayani jerigen massal tersebut. Tim investigasi akan terus menelusuri alur distribusi ini guna mengungkap potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.(Realese Tim.Ris/ Ade/Ahmad Harap/,Anjasri).

Editor/Publisher Rispondi, S.I.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru