PADANG, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id — Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI) dan penyelundupan komoditas negara kian menunjukkan taji yang signifikan. Di bawah kepemimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Si., jajaran Ditreskrimsus kembali menorehkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan perdagangan dan penyelundupan emas ilegal skala internasional.
Langkah tegas ini menjadi bukti konkret atas respons cepat dan implementasi program prioritas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar dalam membersihkan wilayah dari aktivitas tambang ilegal yang merusak tatanan ekologi dan merugikan perekonomian negara. Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39), yang diduga kuat bertindak sebagai penampung sekaligus penyelundup emas ilegal ke luar negeri.
Apresiasi Publik Atas Konsistensi Penegakan Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini melengkapi rangkaian operasi senyap bernilai akademis-strategis yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Andry Kurniawan. Berdasarkan data rekam jejak penegakan hukum Ditreskrimsus Polda Sumbar selama periode Juli hingga Agustus 2026, tercatat sudah ada tiga kasus besar tindak pidana pertambangan ilegal yang sukses diungkap berturut-turut.
Rangkaian keberhasilan tersebut meliputi penindakan kasus pertambangan emas ilegal di Solok Kota pada 15 Juli 2026, penertiban praktik pertambangan serupa di Solok Selatan pada 27 Juli 2026, hingga puncaknya penangkapan jaringan penyelundupan lintas negara di Solok Kota pada Kamis, 20 Agustus 2026 yang lalu.
“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memberikan keterangan resminya. Konsistensi beliau dalam mengawal kasus ini menuai apresiasi luas karena dinilai berhasil menyelamatkan kekayaan alam aset Sumatera Barat dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan data yuridis riil yang dihimpun tim redaksi, penangkapan terhadap tersangka A (39) dilakukan secara terukur pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Pelaku yang tercatat berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok ini diduga menjalankan perannya di bawah kendali langsung seorang pemodal berinisial N yang saat ini berada di Malaysia. Modus operandi yang digunakan adalah membeli emas dalam bentuk urai maupun padu dari berbagai titik penambangan ilegal di Sumatera Barat, untuk kemudian diselundupkan secara rahasia menuju Malaysia.
Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti autentik yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 3 batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, dua unit telepon genggam (Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max), 1 unit timbangan digital hitam merek Digipon, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta dokumen kendaraan (STNK dan kunci kontak) atas nama Rena Renaputriyani.
Konsekuensi Hukum dan Penegakan Keadilan
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, pelaku kini dihadapkan pada sanksi hukum yang sangat berat sesuai regulasi pertambangan nasional. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda administratif maksimal mencapai Rp100 miliar. Penegakan hukum yang rigid dan presisi oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar ini menjadi pesan kuat bahwa hukum di Sumatera Barat tegak lurus dan tidak memberi ruang bagi mafia tambang lokal maupun internasional.( STO/ RISPONDI)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimes oke.id













