Tim Kelewang Tangkap Tersangka Penusukan Maut Di Karaoke Padang

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE-Kasus pembunuhan di tempat hiburan malam Kota Padang berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan analisis rekaman CCTV,” ungkap Yasin, Minggu (5/4/2026).Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian leher sebelah kiri,” jelasnya.

Menurut Yasin, kejadian berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Sempat terjadi adu mulut. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban, katanya.

Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST). Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter, pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian.Dari hasil rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ungkap Yasin.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak ke kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur.Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Release Nofriski Yolando, S.H.
Contact Person 085271063752
Editor/Publisher Nofriski Yolando, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB