PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Komitmen nyata dalam mengawal hak rakyat kecil ditunjukkan oleh SPBU Tebing Raya, Kota Padang. Di bawah komando Manajer Peri, SPBU ini secara tegas menyatakan tidak akan melayani praktik “lansir” maupun pembelian menggunakan jerigen untuk kepentingan komersial yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Manajer SPBU Tebing Raya, Peri, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan internal, melainkan bentuk integritas SPBU dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
“Minyak subsidi itu hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum pedagang atau pelansir. Kami berkomitmen hanya menjual kepada pemakai langsung. Mohon maaf, bagi rekan-rekan pelansir, kami tidak melayani,” tegas Peri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah berani ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap ketegasan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Peri menyebutkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pengawasan ketat yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Di bawah kepemimpinan
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, dan ketegasan Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum, ruang gerak para mafia BBM kini semakin sempit. Sosok Kombes Pol Andri Kurniawan dikenal tanpa kompromi dalam memberantas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Barat.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Dirreskrimsus, Kombes Pol Andri Kurniawan. Beliau sangat giat dan serius memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Ketegasan beliau menjadi suntikan semangat bagi kami pengelola SPBU untuk ikut menjaga amanah ini,” tambah Peri.
Pesan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dengan BBM bersubsidi. Dengan sinergi kuat antara pengelola SPBU yang jujur dan tim Ditreskrimsus yang responsif di bawah arahan Kombes Pol Andri Kurniawan, pelaku penyalahgunaan BBM di Sumbar kini dipastikan akan berhadapan dengan hukum tanpa ampun.Release Rispondi, S.I.Kom.
Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.












