Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Narkoba di Guguak: Sabu dan Ganja Disita dari Tangan Tersangka AF

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres 50 Kota Ringkus Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disimpan dalam Sepatu Karet

LIMA PULUH KOTA, SUMBAR TIMES OKE – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial A.F (29) yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Senin (20/4/2026) dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH, dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar rumahnya,” ujar AKP Riki Yovrizal mewakili Kapolres 50 Kota.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan modus penyimpanan yang cukup rapi. Tersangka menyembunyikan dua paket sedang dan tiga paket kecil sabu di dalam kotak plastik yang dimasukkan ke dalam sepatu karet di teras rumah. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil ganja kering di atas meja ruang tamu.

Baca Juga:  PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi:

5 Paket diduga narkotika jenis Sabu (2 paket sedang, 3 paket kecil).

1 Paket kecil diduga Ganja kering.

1 Unit handphone Infinix Hot 60 Pro+.

Alat pendukung lainnya seperti pipet runcing, kotak plastik, dan sepasang sepatu karet hitam.

Tersangka A.F mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA.

AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Kerja sama antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.Release by; Humas Polres 50 Kota

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TINDAK LANJUTI PERINTAH PRABOWO, KAPOLRI BENTUK SATGAS BERANTAS PENYELUNDUPAN
Arogansi Mafia PETI Duo Koto: Menantang Hukum, Mempermalukan Institusi Polri
Skandal Penegakan Hukum di Pasaman: Operasi PETI Hanya “Gincu”, Alat Berat Kembali Menjarah Bumi Duo Koto
PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 03:40 WIB

TINDAK LANJUTI PERINTAH PRABOWO, KAPOLRI BENTUK SATGAS BERANTAS PENYELUNDUPAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:45 WIB

Arogansi Mafia PETI Duo Koto: Menantang Hukum, Mempermalukan Institusi Polri

Senin, 20 April 2026 - 16:41 WIB

Skandal Penegakan Hukum di Pasaman: Operasi PETI Hanya “Gincu”, Alat Berat Kembali Menjarah Bumi Duo Koto

Senin, 20 April 2026 - 14:55 WIB

Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Narkoba di Guguak: Sabu dan Ganja Disita dari Tangan Tersangka AF

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Berita Terbaru