Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika di Mungka, Sita Sabu, Ganja dan Ekstasi

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN 50 KOTA,  SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota. Pada Rabu (06/05/2026).

tim Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DENOL PUTRA panggilan ENON (44), seorang petani, di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Mungka sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat nagari dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja, serta 24 paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam pipa paralon yang telah dimodifikasi.

Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, alat bantu penyalahgunaan narkotika, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres 50 Kota kemudian melakukan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya dan berhasil mengungkap jaringan lain yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi yang sama.

Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang pria berinisial A(56).

Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka terlihat gugup dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar paket sabu dari lantai dua rumahnya.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu, delapan paket kecil sabu, serta tiga butir pil ekstasi warna pink dan kuning.

Selain itu petugas juga mengamankan alat hisap dan sendok sabu yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.100.000 dan satu unit timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres 50 Kota dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Riki Yovrizal.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba.Rilis Humas Polres 50 Kota

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru