Solok Membara! Sederet Nama Bos Tambang Emas Ilegal Diduga Kebal Hukum, Sanksi UU Minerba Kini Mengintai

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar kembali mencuat di wilayah Solok. Redaksi Sumbar Times Oke menerima laporan tertulis dari masyarakat mengenai maraknya pengoperasian alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk emas secara ilegal di sejumlah titik di Kabupaten dan Kota Solok. Warga mendesak aparat bertindak karena para pemodal di balik bisnis haram ini terkesan kebal hukum.

Berdasarkan data investigasi masyarakat yang diterima redaksi pada Rabu (3/6/2026), aktivitas pengerusakan lingkungan ini tersebar di empat lokasi utama dengan keterlibatan sejumlah nama yang diduga kuat sebagai bos tambang:

Tanjung Balik Sumiso (Kecamatan Tigo Lurah): Ditemukan 4 unit ekskavator yang diduga dikelola oleh oknum berinisial S alias SK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siaro-Aro (Kecamatan Sungai Lasi): Terpantau 3 unit ekskavator merek CAT yang disinyalir dimodali oleh oknum berinisial K, warga Nagari Supayang.

Batang Palangki dan Batang Kipek: Beroperasi 2 unit ekskavator yang diduga dikelola oleh oknum berinisial Ku, warga Kipek.

Batang Palangki dan Simanau: Aktivitas pengerukan emas ilegal yang disinyalir dikelola oleh oknum berinisial P, warga Kipek.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Selama ini aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan sama sekali,” ungkap seorang warga melalui pesan singkat kepada redaksi, Rabu (3/6/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Jerat Hukum UU Minerba dan Ancaman Pidana Lingkungan

Praktik PETI ini jelas menabrak aturan hukum secara telanjang. Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), para pelaku penambangan tanpa izin diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dampak buruknya tidak main-main. Operasi alat berat di bantaran sungai ini juga membidik pelanggaran undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas serakah ini memicu kerusakan ekosistem sungai dan memperbesar risiko bencana alam yang mengancam nyawa masyarakat sekitar.

Publik Menanti Ketegasan Polres Solok dan Solok Kota

Laporan resmi dari masyarakat ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum (APH). Jajaran Polres Solok dan Polres Solok Kota dituntut segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, penyelidikan, dan menangkap para aktor intelektual di balik layar. Langkah nyata kepolisian sangat dinantikan publik demi menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sumbar Times Oke telah melayangkan surat konfirmasi dan berupaya melakukan wawancara dengan pihak kepolisian setempat serta para oknum yang diduga sebagai pengelola. Upaya ini dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang dan objektif. (STO)

Contac Redaksi 081377271073

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru