RANPERDA RTRW SALSEL DIGOYANG ISU LUAS 3 KECAMATAN & MISTERI BUKIT KANDI, MARKOS: TIDAK DIBAHAS DI PARIPURNA, RTRW BISA BERUBAH

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id –
Pengesahan Ranperda RTRW Kabupaten Solok Selatan dalam Paripurna DPRD 30 Juni 2026 berbuntut panjang. Isu pengurangan luas tiga kecamatan eks Sungai Pagu Lama mencuat, ditambah misteri Bukit Kandi yang kembali disinggung.

Anggota DPRD Solsel dari PPP, Markos Dt. Rj. Basah, buka suara tegas. Saat ditanya media apakah pembahasan keluasan wilayah masuk agenda Paripurna RTRW, ia langsung bantah. “Geleng kepala. Tidak,” katanya di kantor konsultan Simpang Sungai Pangkua, KPGD.

Namun Markos berjanji membawa isu ini ke forum resmi. “Pada kesempatan berikutnya akan saya dengan kawan-kawan mengusulkan serius membicarakan serius,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal pertama yang akan dikejar: “Apa benar ada keluasan wilayah per kecamatan yang berkurang, sebaliknya yang bertambah, khusus di Kecamatan Sungai Pagu Lama yang sekarang sudah dimekarkan menjadi tiga kecamatan.”

Isu ini muncul sejak akhir 2023 jelang Pileg dan Pilkada. Pasca RTRW disahkan, tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Pagu, KPGD, dan Pauah Duo mendesak bukti. “Bukti tidak berubah keluasan perkecamatanan di Sungai Pagu Lama, dipertanyakan,” desak tokoh.

Markos mengaku sudah menelusuri beberapa peta wilayah Solsel. Merujuk peta PT SEML Supreme Energy Muaralaboh, ia menemukan fakta: “Ternyata pada bintik merah sesuai petunjuk peta masih tetap wilayah Kecamatan Pauah Duo (SPL),” terangnya.

Tak hanya soal luas kecamatan, Markos juga menyentil Bukit Kandi yang ramai dua tahun lalu di erah H. Khairunas dan Yulian Efi. “Berada di kawasan apa Bukit Kandi tersebut? Hutan itu di mana, keluasan berapa, artinya di kenagarian desa mana kecamatan apa?” tanyanya.

Ia sindir keras: “Sehemat saya hutan itu tidak pernah muncul di peta Solok Selatan, tapi secara hiruk pikuk iya,” ucapnya sambil tertawa.

Markos menegaskan tugas wakil rakyat adalah menampung aspirasi. “Tapi bicara harus berdasarkan data, silakan.” Ia minta publik tetap percaya DPRD. “Jadi mari berpandangan baik ke kami DPRD sebagai utusan masyarakat, kami usahakan tidak mengecewakan Saudaro kami.”

Soal potensi perubahan RTRW, ia buka-bukaan. “Dan tidak ada ketertutupan oleh lembaga apapun bisa adanya perubahan RTRW tersebut. UUD 45 saja berubah dan dirubah kok, tentunya sesuai tingkat kebutuhan,” tutupnya.

RTRW menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang dan batas wilayah. Perubahan luas tanpa sosialisasi dikhawatirkan berdampak pada alokasi anggaran, data kependudukan, hingga hak kelola SDA di tingkat nagari.

Hingga berita ini diturunkan, data resmi pembanding luas lama dan baru tiga kecamatan serta peta lokasi Bukit Kandi belum dipublikasikan Pemkab Solsel maupun DPRD. ( Laporan Wartaaan Sumbar Times Oke Endri Alamsyah Dari Solok Selatan)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke

www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru