Hakim Istimewa Peradilan Koto Baru Solok : Sidang Gugatan Persengketaan Tanah ALRI VS PT SEML Suprime Energi Muaralaboh, Supreme Tak Bisa Tampilkan Administratif Berakhir Bubar.

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTO BARU SOLOK, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id –
Sidang Sengketa Tanah Antara Pemilik ALRI 57 tahun dengan Tergugat perusahaan PT SEML Suprime Energi Muaralaboh terletak di pekonina kecamatan Pauah Duo berakhir bubar terhormat, Rabu 22 juli 2026.

Sidang mediasi sudah berjalan ke sekian kalinya tak kunjung temukan titik penyelesaian, dan temukan kepastian hukum sebagaimana didambakan oleh setiap manusia sebagai rakyat di NKRI ini tanpa terkecuali.

Merujuk pasal kasus sengketa tanah lokasih tanah dipekonina di tanah Ulayat wilayah Alam Surambi awal bermula, sekarang telah adanya pemekaran administrasi menjadi wilayah kecamatan Pauah Duo semenjak 15 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus sengketa tanah di WKP PT SEML Suprime Energi Muaralaboh ini sebut pihak penggugat terkonfirmasi oleh media ini, mengatakan bahwa sengketa bukan rahasia umum lagi sudah Buming dan Viral didunia medsos di karena sudah diekspos oleh beberapa media dari awal bulan mei ( 5) lalu,” sekarang sudah terjadwal undangan jam 10 pagi oleh staf loyer buk Yesi mahesa, Sebut ALRI penggugat .

Terjadinya Pembubaran Sidang Menurut Kuasa Hukum pihak penggugat Firdaus SH, mengatakan bahwa sewaktu sidang Mediasi akhir berlangsung diawali penyerahan Surat administratif berupa foto Copy KTP, Foto cofian oleh pihak tergugat perusahaan PT SEML Suprime kepada Kuasa Hukumnya ( loyer/ pengacara yang di kurasakan) ternyata pihak PT SEML Suprime yang dihadiri bujang Joan tern panggilan datuak panjalaian bersama loyer tidak bisa perlihatkan dan menyerahkan dan memberikan kepada pihak hakim Istimewa Sebagai Penguasa penyidang dipersidangan peradilan Solok Koto Baru itu, pihak hakim Istimewa dengan kesal dan marah memutuskan jalannya persidangan berakhir dengan bubar di segerakan keluar dari ruangan persidangan,” Ujarnya Firdaus kuasa ALRI petani kecil.

ALRI menambahkan kembali, saya memang orang tidak sekolahan dan hanya petani kecil yang selalu kulibharian Pabila libur berladang , kadang jadibanak tambang membara ransum makan dan kebutuhan pakai benan skala besar melalui sungai Batang hari ketujuan sampai makan waktu 10–12 jam beresiko maut baru sampai tujuan, itulah kehidupan sehari-hari mencari nafkah anak cucu, tapi saya ketahui sekarang lahan tanah ladang saya berisi tanaman kopi 1800 batang biasa saya panen dua kali satu tahun ,kayu manis sudah habis didatar dengan mesin oleh PT SUPRIME, bahkan saya Cuba tanam lagi saya pula yang di kriminalkan nya,,” Sebut ALRI dengan ratapan hatinya yang piluh mata berkaca-kaca.

Ditempat terpisah, Disegenap Tokoh Adat di samping Rumah gadang Gajah Matam di kawasan Seribu Rumah Gadang ( ,SRG), secara bergantian bicara enggan dituliskan namanya, mengatakan bahwa seharus perusahaan PT SEML Suprime Energi Muaralaboh, melakukan pembicaraan diawali dengan niat baik tentu akan menghasilkan baik pula, pihak Suprime dalam penyelesaian itu tidak mempergunakan aparat kepolisian dengan alasan polisi untuk mediasi seperti berkembang di medsos, pihak Suprime ada membentuk dewan komite, pada badan komite itu ditempatkn berasal dari dewan nagari , wali nagari yang mengerti menyelesaikan persoalan-persoalan ditanah ulayat, modal utama melalui musyawarah pikiran jernih asal tidak ada intrik lain, atau kepentingan, ” Ujarnya tokoh Adat SRG.

Ditempat terpisah, Ir Sutan Hendy Alamsyah, Ketua LMR– RI Sumbar, juga sebagai putra daerah dari pewaris Rajo Alam Surambi Sungai Pagu, mengatakan, Sungguh-sungguh sungguh-sungguh tidak ada kewajaran penyelesaian sengketa tanah Ulayat Masyarakat Adat kelompok atau pribadi, permasalahan sengketa atas nama ALRI petani kecil itu diselesaikan memakai tangan aparat dengan alasan mempergunakan sebagai mediasi, kesannya jelas ALRI petani kecil tak akan bisa berkutik alias akan pasrah saja, ini untung saja korban ALRI nya berasal dari keluarga media wartawan mental nasional Bungendri JP, sekarang KA Biro Media Sumbar Times Oke id, Solok-Selatan Dan Kabupaten Solok, menyikapi serius dan prihatin tinggi modal sosial Bungendri mendampingi siperatap ALRI, membuat GUGATAN ke Peradilan Koto Baru Solok, Singkatnya saya sangat murka terhadap perusahaan PT SEML Suprime Energi Muaralaboh atas adanya penyelesaian tanah Warga masyarakat muaralabuh seperti ALRI, diselesaikan sampai di meja hijo peradilan Solok kota baru, yang seharusnya melakukan tahapan, persuasif, dan pihak PT SEML Suprime wajib fair, masa tanah penggugat sudah berada pada peta HGB saja tanpa keterangan lebih lanjut, akurat, prosesnya mekanisme yang wajib dilalui, ” Tegasnya St Hendy A. mengakhiri. ( Sumbar Times Oke/ Ednri Alamsyah)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke

www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru