Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Sumbar Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM, APT. Sosialisasikan Perda Pendidikan No 2 Tahun 2019 di Solok Selatan

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN, SUMBR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM, Apt, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam kegiatan yang dihadiri guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat itu, Nurfirman menegaskan Perda No 2 Tahun 2019 adalah payung hukum Pemprov Sumbar untuk menjamin pemerataan, mutu, dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

“Perda ini mengatur tentang wajib belajar 12 tahun, peran pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Kita tidak ingin ada lagi anak Sumbar yang putus sekolah karena terbentur biaya,” ujar Nurfirman saat menyampaikan materi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Komisi 5 DPRD Sumbar yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan keagamaan memiliki tanggung jawab memastikan produk hukum daerah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya sampai ke tingkat nagari.

“Memasyarakatkan produk hukum daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. Itu tujuan kita bersama,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Nurfirman juga menyinggung kebijakan beberapa negara terkait penggunaan gawai oleh pelajar.
Di sejumlah negara, pemerintah mulai mengatur batasan penggunaan handphone di sekolah dan usia minimal penggunaan media sosial.

Siswa SD dan SMP dilarang membawa handphone ke sekolah sejak 2018. Sementara di Amerika Serikat dan Australia, beberapa negara bagian mewajibkan usia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial, dan tengah mengkaji kenaikan menjadi 16-17 tahun karena dampak kesehatan mental.

“Ini bisa jadi bahan kajian kita. Bagaimana anak bisa fokus belajar, tapi juga terlindungi dari dampak negatif gadget. Perda No 2/2019 juga mendorong pendidikan karakter dan literasi digital bagi peserta didik,” jelas Nurfirman.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah menyerap aspirasi dari pelaku pendidikan di Solok Selatan terkait kendala di lapangan. Diharapkan Pemkab Solok Selatan dapat bersinergi dengan Pemprov dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat sasaran. ( Sumbar Times Oke/ Endri Alamsyah)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke

www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru