Menanti Ketegasan Pemkab Solok Selatan: 40 Tahun Gedung KUD Koto Bira Terbengkalai di Atas Tanah Ulayat

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Empat dekade sudah Gedung Koperasi Unit Desa (KUD) Koto Bira di Nagari Pulakek Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, berdiri kokoh namun tanpa nyawa. Bangunan bersejarah yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Ir. H. Azwar Anas, pada tahun 1985 ini kini menyerupai “monumen mati” yang terabaikan, memicu pertanyaan besar terkait komitmen tata kelola aset di Kabupaten Solok Selatan.

Secara historis, gedung ini dibangun menggunakan dana bantuan desa era 1980-an saat wilayah ini masih berada di bawah naungan Kabupaten Solok selaku kabupaten induk. Kini, setelah 21 tahun Solok Selatan mekar menjadi kabupaten mandiri, status hukum dan pemanfaatan gedung tersebut justru berada dalam ruang hampa udara. Tercatat sebagai aset Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sumatera Barat, bangunan tersebut dibiarkan lapuk dimakan usia tanpa ada kejelasan fungsional.

Benturan Regulasi dan Hak Ulayat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memicu respons akademis dan kritik tajam dari
Ir. Sutan Hendy Alamsyah Ketua LMR-RI Komisariat Wilayah Sumatera Barat.

Ketua LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, yang juga merupakan bagian dari garis keturunan Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu, menyayangkan minimnya langkah progresif dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

“Ini bukan sekadar bangunan tua, ini berdiri di atas tanah ulayat Nagari Pulakek Koto Baru yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Gedung ini dahulu dibangun dari swadaya dan untuk kepentingan rakyat. Sangat ironis jika pemerintah daerah saat ini terkesan pasif dan hanya terjebak dalam kegiatan seremonial di media sosial, sementara ratusan warga di pelosok dusun membutuhkan ruang penggerak ekonomi,” ujar Sutan Hendy Alamsyah.

Kritik tersebut bukan tanpa dasar hukum. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Solok Selatan, terdapat amanat jelas mengenai kewajiban penyerahan dan penataan aset di wilayah pemekaran kepada kabupaten baru. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi aset secara berkala.

Keluhan dari Akar Rumput

Nada kepasrahan sekaligus desakan juga datang dari aparatur pemerintahan nagari. Sekretaris Nagari Pulakek Koto Baru, Tabrani, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi jalan buntu akibat sikap kaku dari pihak PUSKUD Sumbar saat diajak berkomunikasi.

“Kami dari pemerintahan nagari sudah sangat kesulitan membangun kompromi. Ada aspirasi besar dari warga agar gedung ini bisa dipinjam pakai untuk kegiatan positif, mulai dari pemberdayaan pemuda demi menekan angka pengangguran, mencegah penyakit masyarakat, hingga potensi mendatangkan Pendapatan Asli Nagari (PAN). Namun, hingga kini tidak ada titik temu,” keluh Tabrani.

Tabrani menambahkan, jika Pemkab Solok Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Khairunas dan Wakil Bupati Ir. H. Yulian Efi terus membiarkan masalah ini berlarut-larut, daerah berpotensi dinilai abai dalam menjalankan amanat undang-undang pembentukan daerah dan PP Pengelolaan Aset.

Lima Rekomendasi Tak its untuk Pemkab

Publik dan tokoh masyarakat kini menantikan langkah nyata yang taktis dan solutif dari pengambil kebijakan di Solok Selatan, bukan sekadar retorika di balik meja kerja. Terdapat lima langkah konkret yang didesak untuk segera dilakukan:

Pembentukan Tim Audit Khusus: Mengusut tuntas dokumen sejarah, legalitas tanah, dan status kepemilikan gedung.

Negosiasi Kedinasan Tingkat Tinggi: Pemkab harus menginisiasi komunikasi resmi secara G-to-G (pemerintah ke pemerintah) dengan Pemprov Sumbar serta pengurus PUSKUD untuk opsi hibah atau pengalihan aset.

Restorasi Hak Adat: Melibatkan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Ninik Mamak karena objek bangunan berada di atas tanah ulayat.

Reaktivasi Ekonomi: Merevitalisasi fungsi gedung menjadi pusat ekonomi kreatif atau sentra UMKM nagari.

Kebijakan Pinjam Pakai Sementara: Membuka ruang legalitas agar masyarakat setempat dapat memanfaatkan gedung untuk kegiatan produktif guna mengurangi pengangguran lokal.

Kesabaran warga Nagari Pulakek Koto Baru selama 40 tahun adalah alarm keras bagi tata kelola pemerintahan. Pemimpin daerah sejatinya diuji bukan dari seberapa megah acara seremonial keluarga besar birokrasi, melainkan dari keberanian dan ketegasan dalam merebut kembali hak-hak aset rakyat kecil yang terpinggirkan di pelosok dusun.

(Laporan Wartawan Sumbar Times Oke dari Solok Selatan: Endri Alamsyah)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke

www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru