Menanti Ketegasan Pemkab Solok Selatan: Menjamurnya Bangunan di Sempadan Batang Suliti dan Tantangan Penegakan Perda

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang kini tengah diuji. Sorotan publik tertuju pada maraknya pembangunan gedung permanen yang diduga kuat melanggar Sempadan Sungai Batang Suliti dan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Lintas Muaralabuh, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari elemen masyarakat setempat. Pasalnya, pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini dikhawatirkan akan memicu dampak ekologis yang masif, termasuk ancaman bencana banjir bandang yang mengintai keselamatan warga.

Minim Respons dan Efek Domino di Lapangan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini sejatinya telah mencuat ke permukaan sejak pertengahan Juli lalu. Namun hingga saat ini, langkah konkret dari otoritas terkait dinilai masih minim. Camat KPGD, Prima, sebelumnya menyatakan telah meneruskan laporan ini kepada Penjabat (Pj) Wali Nagari, Nova. Kendati demikian, di lapangan belum terlihat adanya tindakan penertiban yang nyata. Saat jurnalis media ini mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut, otoritas setempat belum dapat dihubungi kembali untuk memberikan klarifikasi resmi.

Ketidakjelasan sikap dari pemangku kebijakan ini dikhawatirkan memicu efek domino. Tanpa adanya tindakan tegas, sebagian warga mulai berasumsi bahwa mendirikan bangunan di kawasan zona merah tersebut diperbolehkan, sehingga memicu potensi pelanggaran serupa secara lebih luas.

Tinjauan Regulasi dan Ancaman Ekologis

Secara akademis dan hukum tata ruang, pelarangan pendirian bangunan permanen di sempadan sungai telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional maupun daerah. Kawasan sempadan sungai (berkisar antara 50 hingga 100 meter tergantung klasifikasi sungai) merupakan zona hijau yang berfungsi sebagai benteng ekologis untuk menahan debit air dan mencegah erosi.

Masyarakat menilai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah seharusnya mengambil tindakan preventif yang aktif, bukan sekadar responsif setelah dampak buruk terjadi.

Tiga Tuntutan Serta Harapan Warga kepada Kepala Daerah

Menyikapi polemik yang terus bergulir, masyarakat Solok Selatan melalui perwakilannya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada jajaran eksekutif, khususnya Bupati Khairunas dan Wakil Bupati Yulian Efi:

Penertiban Tanpa Pandang Bulu: Mendesak pemerintah daerah melalui tim teknis dan Satpol PP untuk memeriksa kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) dan segera menertibkan bangunan yang terbukti melanggar zona sempadan.

Evaluasi Kinerja Jajaran Bawah: Meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja Camat KPGD dan Pj Wali Nagari guna memastikan jalur birokrasi dan fungsi pengawasan di tingkat tapak berjalan optimal.

Kepemimpinan yang Solutif: Berharap kepemimpinan daerah tidak hanya berfokus pada agenda seremonial semata, melainkan hadir langsung memberikan solusi konkret terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Masyarakat Solok Selatan mendambakan pemimpin yang berani menegakkan aturan secara konsisten, berkeadilan, dan berkelanjutan demi keselamatan lingkungan dan generasi mendatang,” ungkap perwakilan warga menutup penyataan.

(Laporan Wartawan Sumbar Times Oke dari Solok Selatan: Endri Alamsyah)

Contact Redaksi:
081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke:

www sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Visioner SMAN 2 Padang: Bangun Masa Depan Murid Lewat Mindset Positif dan Integritas Dokumen
RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Nakhoda Visioner SMAN 2 Padang: Bangun Masa Depan Murid Lewat Mindset Positif dan Integritas Dokumen

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Berita Terbaru