KAB. SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Keselamatan pengguna jalan di kawasan Koto Anyir, Nagari Surian, Kabupaten Solok, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Keberadaan sebuah konstruksi pagar beton yang berdiri sangat mepet dengan badan jalan tanpa dilengkapi rambu pengaman atau penerangan yang memadai dinilai menjadi ancaman nyata bagi para pengendara, khususnya pada malam hari.
Warga setempat menjuluki infrastruktur bermasalah tersebut sebagai “pagar maut” karena letaknya yang disinyalir melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ) dan telah memicu rentetan kecelakaan lalu lintas selama bertahun-tahun. Menurut kesaksian warga di sekitar lokasi pada Rabu (5/8), insiden akibat struktur bangunan ini tidak hanya menimpa masyarakat umum, melainkan sempat melibatkan kendaraan pejabat daerah.
Secara akademis dan regulasi tata ruang, pembiaran terhadap bangunan yang mengokupasi badan jalan bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dari perspektif hukum pidana, kelalaian dalam pemeliharaan jalan atau pembiaran ruang jalan yang membahayakan nyawa publik berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau hilangnya nyawa orang lain. Masyarakat mempertanyakan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) atas pagar beton tersebut yang dinilai mengabaikan aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons keresahan warga, jurnalis Sumbar Times Oke berupaya melakukan konfirmasi kepublikan demi menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Pada Rabu (5/8) pukul 15.40 WIB, tim media mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok di Arosuka guna menemui Kepala Bidang Bina Marga, Endang Distiana Harida, ST.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Upaya lanjutan untuk menghubungi Kabid Bina Marga via telepon (0853-6407-1723) serta pengiriman dokumen foto lokasi melalui pesan singkat sejak Rabu malam hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons resmi. Sikap aparatur di ruang bidang tersebut juga disayangkan oleh tim peliput karena terkesan kurang akomodatif terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui momentum ini, masyarakat mendesak. Bupati Solok, Dr. Jhon Firman Pandu, untuk segera mengambil tindakan tegas. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi teknis, menertibkan bangunan yang melanggar ruang milik jalan tanpa tebang pilih, serta melakukan pembinaan terhadap keterbukaan informasi di lingkungan Dinas PUPR demi keselamatan publik dan transparansi tata kelola pemerintahan. (Tim Redaksi/Endri Alamsyah)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













