SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Munculnya semburan lumpur cokelat keabu-abuan disertai air panas mendidih di Kampung Baru, Nagari Persiapan Pekonina, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solok Selatan, memicu perhatian serius dari berbagai kalangan. Fenomena yang terjadi pasca-pengeboran Tahap II PT Supreme Energy Muaralaboh (SEML) pada Oktober 2025 lalu ini, kini memicu desakan publik terhadap tanggung jawab perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan warga.
Secara yuridis, jaminan keselamatan masyarakat dan pengelolaan dampak lingkungan merupakan amanat absolut negara. Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penanggulangan bencana dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kendati regulasi telah menggariskan hal tersebut, respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dinilai lamban oleh warga setempat. Kepala Jorong Kampung Baru, Ali, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya kehadiran pemerintah kedaruratan di lapangan. Dampak psikologis berupa kecemasan massal dan kelumpuhan sektor pertanian di tiga kecamatan—Sungai Pagu Lama, Sangir Induk, dan Pauah Duo—kini menjadi ancaman nyata yang membayangi ribuan petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini turut memantik sorotan tajam terhadap peran Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fungsi pengawasan penegakan hukum hukum lingkungan semestinya berjalan responsif demi mencegah perluasan dampak ekologis yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Menanggapi situasi tersebut, Humas PT SEML, Bujang Joan Datuak Panjalai, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan normatif. Pihaknya menyatakan belum mengetahui pasti titik koordinat rekaman video semburan yang beredar di masyarakat, seraya menambahkan bahwa wilayah kerja tersebut memang kaya akan manifestasi panas bumi alami, seperti pemandian air panas Balun dan Sapan Maluluang.
Di sisi lain, lingkaran birokrasi daerah terkesan belum satu suara. Pj Wali Nagari Persiapan Pekonina, Arianto, mengaku telah meneruskan laporan ke tingkat kecamatan, namun Camat Pauah Duo, Purdianto, belum memberikan respons resmi saat dihubungi. Sikap serupa juga terlihat dari Bupati Solok Selatan H. Khairunas dan Wakil Bupati H. Yulian Efi yang belum merilis pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.
Kelambanan mitigasi ini memicu reaksi keras dari elemen sipil dan tokoh adat. Tokoh muda Solok Selatan, Rado Algirak, menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui Ombudsman RI dan kementerian terkait.
Langkah konkret serupa ditegaskan oleh Ketua (LMR-RI) Sumatra Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah. Sebagai bagian dari keluarga besar Raja Alam Surambi Sungai Pagu, ia menegaskan akan mengawal langsung temuan lapangan ini ke Kementerian ESDM hingga melaporkannya kepada Presiden Republik Indonesia demi tegaknya keadilan ekologis dan keselamatan ruang hidup masyarakat. (STO/ Endri Alamsyah)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













