SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Pembangunan proyek strategis nasional, Fly Over Sitinjau Lauik dan Exit Jalan Tol di Sumatera Barat, kini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, (LMR-RI). Komisariat Wilayah Sumatera Barat mensinyalir adanya ketidakberesan dalam rantai pasokan material konstruksi, khususnya pasir dan batu (sirtu) serta pasir alam, yang diduga masuk tanpa izin resmi (Galian C ilegal).
Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan bahwa investigasi mendalam sangat diperlukan untuk menepis spekulasi publik mengenai keterlibatan oknum internal kontraktor utama, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), beserta para subkontraktor pendukungnya.
“Kami mendesak otoritas terkait untuk memeriksa legalitas komoditas material yang masuk ke dua proyek besar tersebut. Jika material yang digunakan berasal dari sumber tanpa izin Galian C, ini bukan saja melanggar hukum lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara secara masif akibat kebocoran pajak daerah,” ujar Sutan Hendy kepada sumbartimes.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis Telaah Anggaran dan Potensi Kerugian
Berdasarkan analisis data sekunder dan estimasi kalkulasi teknis dalam kurun waktu berjalan sekitar empat bulan, LMR-RI memetakan adanya disparitas harga yang cukup signifikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sutan Hendy memaparkan sebuah simulasi hitungan: Jika asumsi plafon RAB untuk item material sirtu berada pada kisaran Rp275.000 per meter kubik (m³), sementara di tingkat subkontraktor atau pemasok tertentu masuk dengan harga di bawah Rp170.000 per m³, maka terdapat selisih margin sekitar Rp125.000 per m³.
Dengan volume kebutuhan material yang diperkirakan mencapai 1.000 m³ per hari selama 25 hari kerja per bulan, akumulasi selisih dalam jangka waktu empat bulan diproyeksikan dapat menyentuh angka Rp12,5 miliar. Angka fantastis ini baru mencakup satu item material belum termasuk kalkulasi untuk komoditas pasir alam, serta potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan retribusi Galian C.
“Jika angka-angka disparitas ini benar terjadi di lapangan karena memanfaatkan material ilegal berharga murah, maka keuntungan sepihak hanya dinikmati oleh oknum pemasok korporasi dan mitra jaringannya, sementara daerah dirugikan,” tegasnya secara akademis.
Komitmen Jurnalisme Berimbang dan Berwibawa
Sebagai media yang menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sumbartimesoke.id mengedepankan asas keberimbangan. Redaksi saat ini tengah melayangkan surat konfirmasi resmi dan upaya wawancara mendalam kepada pihak manajemen PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) serta subkontraktor terkait guna memberikan ruang klarifikasi (hak jawab) atas dugaan rantai pasok material tersebut.
Langkah ini penting dilakukan guna memastikan apakah proses pengadaan material di proyek Fly Over Sitinjau Lauik dan Exit Tol ini telah memenuhi standar kepatuhan hukum (legal compliance) dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Publik Sumatera Barat kini menanti transparansi menyeluruh demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang bersih dan berintegritas.( STO/ TIM)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













