KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id — Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI) dan penyelundupan komoditas negara kian menunjukkan taji yang signifikan. Di bawah kepemimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Si., jajaran Ditreskrimsus kembali menorehkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan perdagangan dan penyelundupan emas ilegal skala internasional.

Langkah tegas ini menjadi bukti konkret atas respons cepat dan implementasi program prioritas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar dalam membersihkan wilayah dari aktivitas tambang ilegal yang merusak tatanan ekologi dan merugikan perekonomian negara. Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39), yang diduga kuat bertindak sebagai penampung sekaligus penyelundup emas ilegal ke luar negeri.

Apresiasi Publik Atas Konsistensi Penegakan Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini melengkapi rangkaian operasi senyap bernilai akademis-strategis yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Andry Kurniawan. Berdasarkan data rekam jejak penegakan hukum Ditreskrimsus Polda Sumbar selama periode Juli hingga Agustus 2026, tercatat sudah ada tiga kasus besar tindak pidana pertambangan ilegal yang sukses diungkap berturut-turut.

Rangkaian keberhasilan tersebut meliputi penindakan kasus pertambangan emas ilegal di Solok Kota pada 15 Juli 2026, penertiban praktik pertambangan serupa di Solok Selatan pada 27 Juli 2026, hingga puncaknya penangkapan jaringan penyelundupan lintas negara di Solok Kota pada Kamis, 20 Agustus 2026 yang lalu.

“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memberikan keterangan resminya. Konsistensi beliau dalam mengawal kasus ini menuai apresiasi luas karena dinilai berhasil menyelamatkan kekayaan alam aset Sumatera Barat dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan data yuridis riil yang dihimpun tim redaksi, penangkapan terhadap tersangka A (39) dilakukan secara terukur pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pelaku yang tercatat berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok ini diduga menjalankan perannya di bawah kendali langsung seorang pemodal berinisial N yang saat ini berada di Malaysia. Modus operandi yang digunakan adalah membeli emas dalam bentuk urai maupun padu dari berbagai titik penambangan ilegal di Sumatera Barat, untuk kemudian diselundupkan secara rahasia menuju Malaysia.

Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti autentik yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 3 batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, dua unit telepon genggam (Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max), 1 unit timbangan digital hitam merek Digipon, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta dokumen kendaraan (STNK dan kunci kontak) atas nama Rena Renaputriyani.

Konsekuensi Hukum dan Penegakan Keadilan

Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, pelaku kini dihadapkan pada sanksi hukum yang sangat berat sesuai regulasi pertambangan nasional. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda administratif maksimal mencapai Rp100 miliar. Penegakan hukum yang rigid dan presisi oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar ini menjadi pesan kuat bahwa hukum di Sumatera Barat tegak lurus dan tidak memberi ruang bagi mafia tambang lokal maupun internasional.( STO/ RISPONDI)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke

www.sumbartimes oke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum
Dari Banyak Tangan Terkumpul Rp11,05 Juta, Kabar Pasaman (A1) Salurkan Donasi untuk Anak Korban Dugaan Kekerasan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru