MUARALABUH, SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan menjadi Perda pada akhir Juni 2026, memicu polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Regulasi krusial yang menjadi kompas pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan tersebut, disorot tajam karena kedapatan tidak mencantumkan rincian data luas wilayah per kecamatan untuk 7 kecamatan yang ada di Solok Selatan.
Absennya data fundamental ini memantik kekecewaan mendalam, khususnya bagi masyarakat di wilayah historis Sungai Pagu Lama (SPL)—yang kini melingkupi Kecamatan Sungai Pagu, Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), dan Pauah Duo. Publik menilai, ketiadaan rincian sosiogeografis tersebut berpotensi mengaburkan batas wilayah dan memicu konflik agraria di masa depan.
DPRD Sebut Hanya Fokus Penetapan Zona
Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi PPP, Datuak Markos, membenarkan bahwa pembahasan di tingkat legislatif memang tidak menyentuh angka keluasan wilayah secara spesifik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang akhir di DPRD kemarin (Juni 2026) hanya mencantumkan dan menetapkan zona titik koordinat peruntukan. Misalnya titik A untuk zona pembangunan, titik B untuk industri, dan titik C untuk pendidikan. Tidak ada membahas keluasan (wilayah), hanya itu,” ujar Datuak Markos saat dihubungi wartawan.
Tokoh Masyarakat Tuntut Transparansi Konstitusional
Pernyataan dari pihak legislatif tersebut dinilai tidak memuaskan bagi sebagian tokoh masyarakat. Asjo, salah satu Tokoh Masyarakat Sungai Pagu Lama, menilai kebijakan yang menutup rincian luas wilayah ini sebagai langkah mundur dalam asas keterbukaan informasi publik.
“Ini persoalan serius. Pada akhir tahun 2023 lalu, masyarakat bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi ke kantor bupati akibat mencuatnya isu pengurangan luas wilayah. Mengapa dalam Perda jangka panjang ini, data luas wilayah per kecamatan justru tidak dipaparkan secara transparan?” tanya Asjo retoris.
Asjo menambahkan, masyarakat mengkhawatirkan adanya pergeseran batas wilayah di sejumlah titik strategis, seperti jajaran titik koordinat Bukit Belahan Timur, batas Pauah Duo ke Sungai Pagu, jajaran Bukit Kandi, hingga bantaran wilayah KPGD yang berbatasan dengan Nagari Sungai Abu Alahan Panjang.
Ia mendesak jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Khairunas dan Wakil Bupati Yulian Efi, bersama Dinas PUPR-TR Solok Selatan, untuk bersikap objektif dan membuka data tersebut ke publik agar tidak timbul prasangka dan spekulasi liar di tengah masyarakat. “Masyarakat hanya butuh keterbukaan. Jika ada perubahan luas, dasarnya apa? Jika tetap, tunjukkan datanya,” tegasnya.
Kritik Tajam dari Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, turut menyampaikan kritik keras atas performa tata kelola pemerintahan di Solok Selatan. Ia menilai Pemkab dan DPRD setempat abai terhadap prinsip akuntabilitas dan hak informasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.
“Institusi negara, baik eksekutif maupun legislatif, dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat secara terang benderang. Menetapkan Perda tata ruang tanpa kejelasan luas wilayah adalah bentuk kecerobohan administratif yang melukai rasa keadilan publik,” sentak Sutan Hendy.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan serta Dinas PUPR-TR terkait alasan teknis maupun yuridis di balik tidak dicantumkannya rincian luas kecamatan dalam Perda RTRW tersebut. (Sumbar Times Oke/Endi Alamsyah)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesole.id













