MUARALABUH, SOLOK SELATAN., SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Khairunas yang memindahkan Kantor PDAM Tirta Seribu Sungai dari Nagari Pasia Talang, Muaralabuh, ke Lubuk Gadang, memicu gelombang kekecewaan mendalam dan resistensi sosiologis dari masyarakat Sungai Pagu Lama (SPL). Langkah sepihak ini dinilai mengabaikan nilai historiografi daerah dan mencederai entitas kebudayaan setempat.
Secara historis, infrastruktur pelayanan air bersih ini telah beroperasi kokoh selama lebih dari 45 tahun sejak awal era 1980-an—jauh sebelum pemekaran Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2004. Keputusan memindahkan pusat urgensi publik yang berada di kawasan Pusat Adat Kerajaan Alam Surambi ini ke eks Kantor Dinas Kominfo di Lubuk Gadang, yang dinilai dekat dengan kediaman pribadi Bupati, memunculkan tanda tanya besar terkait asas transparansi publik dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi fenomena ini, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Solok Selatan, Asjo, memberikan pandangan kritis dari perspektif kebijakan publik. Ia menekankan bahwa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), aspek kultural dan historis tidak boleh dieliminasi demi ego birokrasi.
“Setiap dinamika perubahan struktural dalam pemerintahan idealnya bertumpu pada feasibility study (studi kelayakan) yang komprehensif, bukan keputusan yang bercorak top-down tanpa pelibatan kultural. Seyogianya ada dialektika terlebih dahulu dengan para pendiri, tokoh masyarakat, pemuka adat, dan representasi pejuang pemekaran. Jangan sampai ada kesan pemindahan ini mengabaikan tata krama sosial dan regulasi adat yang telah mengakar puluhan tahun,” ujar Asjo secara akademis dan lugas.
Senada dengan itu, kritik lebih fundamental dilayangkan oleh tokoh muda yang juga merupakan Putra Asli keturunan Raja Alam Surambi Sungai Pagu sekaligus Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Ir. St. Hendy Alamsyah. Ia menilai kebijakan pemindahan ini minus urgensi operasional dan berpotensi mencederai rekonsiliasi sejarah pemekaran daerah.
“Secara metodologis kepemimpinan, keputusasaan publik hari ini lahir karena adanya disonansi historis. Pemimpin-pemimpin terdahulu sangat menghormati episentrum perjuangan masyarakat Muaralabuh yang menjadi pilar 93% pemekaran kabupaten ini. Kebijakan pemindahan aset historis ke Lubuk Gadang yang kejelasan legalitas lahannya pun dipertanyakan publik, harus ditinjau ulang secara rasional. Di mana fungsi kontrol tata kelola dari Wakil Bupati Yulian Efi dalam memberikan pertimbangan strategis yang berbasis keadilan spasial?” tegas Ir. St. Hendy Alamsyah.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini telah berupaya melakukan verifikasi resmi. Namun, Bupati Solok Selatan H. Khairunas dan Wakil Bupati Yulian Efi belum memberikan keterangan definitif maupun rilis dokumen kajian akademis sosiologis-ekonomis terkait urgensi pemindahan tersebut. Masyarakat SPL secara kolektif mendesak Pemkab Solok Selatan membuka ruang transparansi publik atas status aset, demi tegaknya supremasi tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel.
(STO/Endri Alamsyah)
Kontak Redaksi: 081377271073
Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Situs Resmi: www.sumbartimesoke.id













