SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id– Sektor pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Sumatera Barat kembali memakan korban jiwa. Pada Selasa dini hari (6/10) sekitar pukul 01.00 WIB, empat orang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi yang diduga kuat merupakan area tambang emas ilegal, Jorong Pasir Putih, Kampung Sungai Paik, Kabupaten Solok Selatan.
Tragedi kemanusiaan ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen akademisi dan pemerhati hukum. Secara sosiologi hukum, keberulangan insiden fatal di area PETI kerap diasosiasikan dengan lemahnya fungsi deterrence effect (efek gentar) dari penegakan hukum di tingkat lokal. Publik kini mempertanyakan sejauh mana komitmen fungsi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan serta Polda Sumatera Barat dalam memberantas aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, operasional tambang di kawasan tersebut diduga melibatkan penggunaan alat berat berupa ekskavator. Penggunaan teknologi mekanisasi dalam aktivitas tanpa izin ini mengindikasikan adanya mobilisasi modal yang terorganisir, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan subsisten masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kepemilikan alat berat yang beroperasi di lokasi kejadian, nama seorang pelaku usaha berinisial Ir. A mencuat ke permukaan. Guna memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan via sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon seluler Ir. A berada dalam status aktif dan berdering, tetapi tidak mendapatkan respons atau jawaban.
Secara yuridis, pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum berpotensi mengikis kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Korps Bhayangkara. Tragedi hilangnya empat nyawa ini seharusnya menjadi momentum bagi Kapolda Sumatera Barat untuk mengevaluasi total kinerja preventif dan represif jajaran Polres Solok Selatan. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu terhadap pemilik alat berat serta pemodal mutlak dilakukan demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian keadilan bagi para korban.(STO/ Tim)
Kontak Redaksi: 081377271073
Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Situs Resmi: www.sumbartimesoke.id













