LIMA PULUH KOTA, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Kenyamanan warga Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat kini berganti kecemasan. Deru mesin alat berat dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan beroperasi tanpa henti, bahkan diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan mengancam ekosistem Sungai Kampar.
Berdasarkan investigasi, laporan warga, serta sejumlah foto dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan. Pada siang hari, hilir mudik pekerja dan alat berat jenis ekskavator terlihat jelas mengeruk material bumi. Sementara pada malam hari, getaran serta suara bising mesin masih terasa hingga ke dalam rumah-rumah warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi tambang sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan hingga malam hari,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan dirinya, Sabtu (27/6/2026).
Sumber tersebut menambahkan bahwa kekhawatiran masyarakat kini berada di titik puncak. Beberapa titik galian diduga kuat telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi area tangkapan air dan sumber air bersih utama bagi warga.
“Kami takut dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang. Potensi longsor dan pencemaran air menjadi bayang-bayang yang terus menghantui kami,” tambahnya dengan nada cemas.
Ancaman Ekologis dan Sektor Perikanan
Dampak buruk dari aktivitas PETI ini diprediksi tidak hanya melokalisir di Nagari Galugua. Kerusakan lingkungan ini dikhawatirkan mengalir dan mencemari perairan Sungai Kampar. Sektor perikanan yang menjadi tumpuan ekonomi utama bagi ribuan masyarakat di Sumatera Barat kini berada di ambang kehancuran akibat potensi paparan limbah zat kimia berbahaya dari pemurnian emas.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum
Bebasnya alat berat beroperasi setiap hari di dekat permukiman memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas ilegal berskala besar yang buktinya terlihat jelas ini bisa melenggang mulus tanpa ada tindakan tegas? Muncul dugaan kuat adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku PETI dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miIiar. Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Kapur IX masih terus melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Hingga draf ini dipublikasikan, tim redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota serta jajaran Polsek terkait mengenai dugaan pembiaran ini. Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak penegak hukum guna memastikan keberimbangan informasi. (STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













