PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE – Aktivitas dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Jalan Melati, Winawidya, Pekanbaru, disebut masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian berinisial AH. Namun, informasi mengenai identitas maupun keterlibatan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta klarifikasi dari pihak terkait.
Sorotan publik semakin menguat karena aktivitas gudang tersebut disebut tetap berjalan meskipun persoalan tersebut telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah aparat penegak hukum setempat telah mengetahui aktivitas tersebut. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara transparan tanpa melihat latar belakang maupun institusi pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang benar ada aktivitas penimbunan BBM subsidi, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Apalagi kalau benar ada dugaan keterlibatan oknum aparat. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut juga mempertanyakan keberanian aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga masih beroperasi.
“Kalau memang aparat mengetahui, masyarakat tentu berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum hanya karena memiliki latar belakang institusi,” ujarnya.

Sorotan kini mengarah kepada jajaran kepolisian di Riau untuk memberikan penjelasan dan memastikan apakah benar terdapat aktivitas penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut.
Publik juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, jika memang ada, diperiksa secara profesional dan transparan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan besarnya kini: Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak?
Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Masyarakat menunggu satu hal: tindakan nyata, bukan sekadar diam.

Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Sumber:https://www.sumbartimesoke.id













