PT Padang Batalkan Putusan PN Pasaman Barat, Hendra Wadi Divonis Bebas Murni

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang membebaskan Hendra Wadi dari segala dakwaan kasus narkotika melalui Putusan Banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang dibacakan pada Rabu (25/2). Putusan ini secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan primair maupun subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tidak ada satu pun unsur tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 yang terpenuhi oleh terdakwa.

Poin Penting Putusan:
Pembebasan Seketika: Hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pengembalian Aset: Barang bukti berupa uang tunai Rp2.020.000, dua unit ponsel, dan dompet diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., mengapresiasi putusan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat kecil. “Ini adalah simbol bahwa hukum berdiri tegak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Klien kami adalah pedagang kecil yang berhak mendapatkan keadilan objektif,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mendesak JPU dan PN Pasaman Barat untuk segera mengeksekusi pembebasan Hendra Wadi dari Lapas Talu sesuai perintah pengadilan demi menjunjung tinggi hak asasi manusia.(M.Doni,S.H.)

Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru