PT Padang Batalkan Putusan PN Pasaman Barat, Hendra Wadi Divonis Bebas Murni

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang membebaskan Hendra Wadi dari segala dakwaan kasus narkotika melalui Putusan Banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang dibacakan pada Rabu (25/2). Putusan ini secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan primair maupun subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tidak ada satu pun unsur tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 yang terpenuhi oleh terdakwa.

Poin Penting Putusan:
Pembebasan Seketika: Hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pengembalian Aset: Barang bukti berupa uang tunai Rp2.020.000, dua unit ponsel, dan dompet diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., mengapresiasi putusan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat kecil. “Ini adalah simbol bahwa hukum berdiri tegak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Klien kami adalah pedagang kecil yang berhak mendapatkan keadilan objektif,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mendesak JPU dan PN Pasaman Barat untuk segera mengeksekusi pembebasan Hendra Wadi dari Lapas Talu sesuai perintah pengadilan demi menjunjung tinggi hak asasi manusia.(M.Doni,S.H.)

Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB