PT Padang Batalkan Putusan PN Pasaman Barat, Hendra Wadi Divonis Bebas Murni

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang membebaskan Hendra Wadi dari segala dakwaan kasus narkotika melalui Putusan Banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang dibacakan pada Rabu (25/2). Putusan ini secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan primair maupun subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tidak ada satu pun unsur tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 yang terpenuhi oleh terdakwa.

Poin Penting Putusan:
Pembebasan Seketika: Hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pengembalian Aset: Barang bukti berupa uang tunai Rp2.020.000, dua unit ponsel, dan dompet diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., mengapresiasi putusan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat kecil. “Ini adalah simbol bahwa hukum berdiri tegak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Klien kami adalah pedagang kecil yang berhak mendapatkan keadilan objektif,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mendesak JPU dan PN Pasaman Barat untuk segera mengeksekusi pembebasan Hendra Wadi dari Lapas Talu sesuai perintah pengadilan demi menjunjung tinggi hak asasi manusia.(M.Doni,S.H.)

Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Eri Amat: Bongkar Jaringan Oknum APH dan Pers yang Bermain Mata!
Gerakan Penghijauan , Pemko dan Polres Tanam 500 Bibit Pohon
Baznas Salurkan Rp231,2 Juta Dana Zakat untuk 133 KK
“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:16 WIB

Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Eri Amat: Bongkar Jaringan Oknum APH dan Pers yang Bermain Mata!

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:53 WIB

Gerakan Penghijauan , Pemko dan Polres Tanam 500 Bibit Pohon

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:45 WIB

Baznas Salurkan Rp231,2 Juta Dana Zakat untuk 133 KK

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Berita Terbaru

Uncategorized

Gerakan Penghijauan , Pemko dan Polres Tanam 500 Bibit Pohon

Kamis, 25 Jun 2026 - 06:53 WIB

Uncategorized

Baznas Salurkan Rp231,2 Juta Dana Zakat untuk 133 KK

Kamis, 25 Jun 2026 - 06:45 WIB