PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang membebaskan Hendra Wadi dari segala dakwaan kasus narkotika melalui Putusan Banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang dibacakan pada Rabu (25/2). Putusan ini secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan primair maupun subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tidak ada satu pun unsur tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 yang terpenuhi oleh terdakwa.
Poin Penting Putusan:
Pembebasan Seketika: Hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Pengembalian Aset: Barang bukti berupa uang tunai Rp2.020.000, dua unit ponsel, dan dompet diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., mengapresiasi putusan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat kecil. “Ini adalah simbol bahwa hukum berdiri tegak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Klien kami adalah pedagang kecil yang berhak mendapatkan keadilan objektif,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mendesak JPU dan PN Pasaman Barat untuk segera mengeksekusi pembebasan Hendra Wadi dari Lapas Talu sesuai perintah pengadilan demi menjunjung tinggi hak asasi manusia.(M.Doni,S.H.)
Publisher Rispondi












