Tuntaskan Kasus Nenek Saudah, Kapolda Sumbar: Berkas dan Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., menegaskan bahwa komitmen kepolisian dalam mengawal keadilan bagi Nenek Saudah telah memasuki babak baru. Hingga hari ini, Minggu (1/3/2026), perkara penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk pada proses Tahap II, yakni penyerahan barang bukti serta tersangka kepada pihak Kejaksaan.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan sejak awal penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Langkah cepat ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Saya turun langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pol Gatot.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apresiasi dari Lintas Lembaga dan DPR RI
Transparansi Polda Sumbar dalam kasus ini mendapat pengakuan positif dalam pertemuan kolektif lintas lembaga yang digelar di Mapolda pada 26 Februari 2026 lalu. Sejumlah instansi mulai dari Ombudsman RI, Komnas HAM, LPSK, hingga Dirjen Kementerian HAM turut meninjau langsung ke lokasi kejadian di Pasaman dengan akses penuh dari jajaran kepolisian.

Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan informasi selama proses hukum berlangsung. Ia menyatakan bahwa tidak ditemukan sedikitpun indikasi upaya penutupan informasi oleh pihak kepolisian.

“Kami melihat proses ini sangat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengapresiasi respons cepat Kapolda beserta jajaran Polres Pasaman yang menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keadilan,” tegas Shadiq Pasadigoe dalam kunjungan tersebut.

Menuju Meja Hijau
Kapolda Sumbar berharap agar proses persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini sudah mencerminkan asas berkeadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. Semua informasi digali secara mendalam agar keadilan yang hakiki bagi Nenek Saudah dapat terwujud di pengadilan,” tutup jenderal bintang dua tersebut.( Rispondi, S.I.Kom.)

Release Rispondi

Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru