PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 April 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan mengisi BBM maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan ini merupakan langkah pengendalian agar penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran. Selain mobil pribadi, batas pengisian juga diatur untuk kendaraan lain, seperti angkutan umum dan kendaraan besar, dengan kuota yang berbeda.
Pengawasan akan dilakukan lebih ketat di SPBU, termasuk melalui pencatatan nomor kendaraan dan sistem digital seperti barcode atau aplikasi. Jika pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan harga BBM non-subsidi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyesuaikan kebutuhan penggunaan BBM secara bijak, guna menjaga ketersediaan energi di tengah tantangan global.Release.(Nofriski Yolando, S.H.)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.












