Resmi Berlaku! Pembelian BBM Kini Dibatasi 50 Liter per Hari, Ini Aturannya

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 April 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan mengisi BBM maksimal 50 liter per hari.

Kebijakan ini merupakan langkah pengendalian agar penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran. Selain mobil pribadi, batas pengisian juga diatur untuk kendaraan lain, seperti angkutan umum dan kendaraan besar, dengan kuota yang berbeda.

Baca Juga:  Volume Kendaraan Memuncak di Jalur Silaing, Satlantas Polres Padang Panjang Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan di Lebaran 1447 H

Pengawasan akan dilakukan lebih ketat di SPBU, termasuk melalui pencatatan nomor kendaraan dan sistem digital seperti barcode atau aplikasi. Jika pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan harga BBM non-subsidi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyesuaikan kebutuhan penggunaan BBM secara bijak, guna menjaga ketersediaan energi di tengah tantangan global.Release.(Nofriski Yolando, S.H.)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB