LIMA PULUH KOTA, SUMBAR TIMES OKE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah kedai di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial M.B (29), F.S (42), dan W (36). Ketiganya merupakan warga setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan informasi tersebut,” ungkap AKP Riki Yovrizal mewakili Kapolres 50 Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh perangkat nagari, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok di atas meja. Petugas menyita satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sedang dan delapan paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
Satu unit timbangan digital.
Satu set alat hisap sabu (bong).
Sendok plastik yang dimodifikasi dan plastik klip bening.
Tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
“Para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat ini, ketiganya beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Riki.
Polres 50 Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Rilis Humas Polres 50 Kota
Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.












