Polres 50 Kota Bongkar Praktik Penyalahgunaan Sabu di Guguak, Tiga Orang Diamankan

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA, SUMBAR TIMES OKE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah kedai di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (4/4/2026) dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial M.B (29), F.S (42), dan W (36). Ketiganya merupakan warga setempat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan informasi tersebut,” ungkap AKP Riki Yovrizal mewakili Kapolres 50 Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh perangkat nagari, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok di atas meja. Petugas menyita satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sedang dan delapan paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu.

Baca Juga:  "Menenun Maaf di Jalur Fitrah: Pesan Hangat Dirlantas Polda Sumbar Sambut Idul Fitri 1447 H"

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
Satu unit timbangan digital.

Satu set alat hisap sabu (bong).

Sendok plastik yang dimodifikasi dan plastik klip bening.

Tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

“Para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat ini, ketiganya beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Riki.

Polres 50 Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Rilis Humas Polres 50 Kota

Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB