PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU 9.83Kg, GANJA 108,28Kg

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Polda Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama Maret 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2025).

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 7 kasus menonjol selama Maret 2026 dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ±9,9 kg sabu dan ±110 kg ganja, dari sejumlah lokasi seperti Padang, Sijunjung, dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Sumatera Barat juga masih menjadi jalur lintasan peredaran narkotika, baik melalui darat maupun udara.
Polisi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap jaringan.

Baca Juga:  Sentuhan Kasih di Huntara: Istri Kapolda Sumbar Jenguk Warga Sakit dan Salurkan Bantuan Jelang Lebaran

Mari bersama wujudkan Sumbar Zero Narkotika!

Oplus_131072

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat, tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB