PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU 9.83Kg, GANJA 108,28Kg

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Polda Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama Maret 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2025).

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 7 kasus menonjol selama Maret 2026 dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ±9,9 kg sabu dan ±110 kg ganja, dari sejumlah lokasi seperti Padang, Sijunjung, dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Sumatera Barat juga masih menjadi jalur lintasan peredaran narkotika, baik melalui darat maupun udara.
Polisi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap jaringan.

Mari bersama wujudkan Sumbar Zero Narkotika!

Oplus_131072

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat, tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru