PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Polda Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama Maret 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2025).
Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 7 kasus menonjol selama Maret 2026 dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ±9,9 kg sabu dan ±110 kg ganja, dari sejumlah lokasi seperti Padang, Sijunjung, dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Sumatera Barat juga masih menjadi jalur lintasan peredaran narkotika, baik melalui darat maupun udara.
Polisi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap jaringan.
Mari bersama wujudkan Sumbar Zero Narkotika!

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.
Dalam proses pemusnahan, sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat, tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Para pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.












