PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU 9.83Kg, GANJA 108,28Kg

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Polda Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama Maret 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2025).

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 7 kasus menonjol selama Maret 2026 dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ±9,9 kg sabu dan ±110 kg ganja, dari sejumlah lokasi seperti Padang, Sijunjung, dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Sumatera Barat juga masih menjadi jalur lintasan peredaran narkotika, baik melalui darat maupun udara.
Polisi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap jaringan.

Mari bersama wujudkan Sumbar Zero Narkotika!

Oplus_131072

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 9.839,3 gram atau 9,83 kilogram dan ganja seberat 108.281,32 gram atau 108,28 kilogram, ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat, tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam
Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri
PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi
PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial
Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota
Dapatkan Apresiasi dari Kemenhan RI, Wisuda Magister Armi Dt. Mujua Batuah Jadi Kebanggaan Pasaman Barat
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, PMO Kota Bukittinggi Kawal Akselerasi KDKMP Benteng Pasar Atas
Rheydita cahyani Jadi Idola Baru: Inovasi PKKMB Fakultas Kedokteran Universitas Bung Hatta Lahirkan Generasi Medis Cerdas dan Berwibawa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WIB

PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota

Berita Terbaru