RIAU SUMBAR TIMES OKE – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dalam sepekan terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, total sebanyak 20.629 liter solar diamankan dari empat lokasi berbeda, yang diduga kuat digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya, satu laporan polisi (LP) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan satu tersangka dan barang bukti 5.893 liter Bio Solar.
Kemudian, di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, polisi mencatat satu LP dengan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 10.340 liter.
Selanjutnya, di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, satu tersangka diamankan dengan barang bukti 3.196 liter.
Terakhir, pengungkapan di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan satu tersangka dan barang bukti 1.200 liter Bio Solar.
Secara keseluruhan, dalam sepekan tersebut, aparat berhasil mencatat empat laporan polisi, mengamankan lima tersangka, serta menyita total 20.629 liter BBM subsidi.
Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.
Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.












