*Integritas di Atas Segalanya: Wartawan Amanah Jadi Benteng Kebenaran, Pelaku Gratifikasi Terancam Pidana Berat*

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE* – Dunia jurnalistik kembali diingatkan tentang garis tegas antara tindakan kriminal gratifikasi dan peran sosial wartawan yang amanah. Di tengah dinamika profesi, penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk membedakan antara oknum yang menyalahgunakan profesi demi uang hasil kejahatan dengan wartawan berintegritas yang sekadar menjalankan kepercayaan sosial.

*Bahaya Laten “Uang Tutup Mata”*
Menerima uang hasil kejahatan atau gratifikasi dengan tujuan membungkam kebenaran merupakan pelanggaran berat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wartawan yang dengan sengaja menerima atau membagi uang untuk menyembunyikan sebuah kriminalitas bukan lagi menjalankan tugas jurnalistik, melainkan telah menjadi bagian dari jejaring kejahatan itu sendiri.

Jika praktik ini dilakukan secara bersama-sama, maka ancaman pidana “berjemaah” menanti semua pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, uang berfungsi sebagai alat pembungkam integritas yang merusak pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Menyanjung Sifat Amanah dan Integritas”*
Di sisi lain, tidak semua aliran dana melalui rekening wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam kehidupan sosial, sering kali seorang wartawan yang dipercaya menjadi perantara untuk meneruskan titipan (numpang transfer) kepada pihak lain.

Selama sumber uang tersebut legal dan dilakukan berdasarkan hubungan kepercayaan—bukan untuk menutupi kejahatan—maka tindakan tersebut adalah bentuk sifat Amanah. Menjadi perantara kebaikan bukanlah sebuah dosa ataupun tindak pidana, melainkan bukti nyata dari integritas personal yang kuat di mata masyarakat.

*Titik Krusial Pembeda Pidana*
Masyarakat harus jeli melihat batasan hukum agar tidak terjebak dalam prasangka:

Bukan Pidana: Jika transfer dilakukan sebelum adanya peristiwa kejahatan, sumber dana sah, dan uang disampaikan secara utuh kepada penerima yang berhak.

*Pidana (Penggelapan):* Jika uang titipan tersebut tidak disampaikan kepada yang berhak.

*Pidana (Gratifikasi/Suap)*, Jika uang diterima dengan maksud untuk mengintervensi pemberitaan atau menyembunyikan kejahatan.

*Pesan Penutup*
Seorang wartawan sejati adalah mereka yang tegak lurus pada kebenaran. Menghargai wartawan yang amanah dalam menjaga kepercayaan adalah kewajiban kita semua, sebagaimana ketegasan kita dalam menolak segala bentuk suap yang merusak profesi mulia ini. Release by; Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru