*Integritas di Atas Segalanya: Wartawan Amanah Jadi Benteng Kebenaran, Pelaku Gratifikasi Terancam Pidana Berat*

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE* – Dunia jurnalistik kembali diingatkan tentang garis tegas antara tindakan kriminal gratifikasi dan peran sosial wartawan yang amanah. Di tengah dinamika profesi, penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk membedakan antara oknum yang menyalahgunakan profesi demi uang hasil kejahatan dengan wartawan berintegritas yang sekadar menjalankan kepercayaan sosial.

*Bahaya Laten “Uang Tutup Mata”*
Menerima uang hasil kejahatan atau gratifikasi dengan tujuan membungkam kebenaran merupakan pelanggaran berat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wartawan yang dengan sengaja menerima atau membagi uang untuk menyembunyikan sebuah kriminalitas bukan lagi menjalankan tugas jurnalistik, melainkan telah menjadi bagian dari jejaring kejahatan itu sendiri.

Jika praktik ini dilakukan secara bersama-sama, maka ancaman pidana “berjemaah” menanti semua pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, uang berfungsi sebagai alat pembungkam integritas yang merusak pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Menyanjung Sifat Amanah dan Integritas”*
Di sisi lain, tidak semua aliran dana melalui rekening wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam kehidupan sosial, sering kali seorang wartawan yang dipercaya menjadi perantara untuk meneruskan titipan (numpang transfer) kepada pihak lain.

Selama sumber uang tersebut legal dan dilakukan berdasarkan hubungan kepercayaan—bukan untuk menutupi kejahatan—maka tindakan tersebut adalah bentuk sifat Amanah. Menjadi perantara kebaikan bukanlah sebuah dosa ataupun tindak pidana, melainkan bukti nyata dari integritas personal yang kuat di mata masyarakat.

*Titik Krusial Pembeda Pidana*
Masyarakat harus jeli melihat batasan hukum agar tidak terjebak dalam prasangka:

Bukan Pidana: Jika transfer dilakukan sebelum adanya peristiwa kejahatan, sumber dana sah, dan uang disampaikan secara utuh kepada penerima yang berhak.

*Pidana (Penggelapan):* Jika uang titipan tersebut tidak disampaikan kepada yang berhak.

*Pidana (Gratifikasi/Suap)*, Jika uang diterima dengan maksud untuk mengintervensi pemberitaan atau menyembunyikan kejahatan.

*Pesan Penutup*
Seorang wartawan sejati adalah mereka yang tegak lurus pada kebenaran. Menghargai wartawan yang amanah dalam menjaga kepercayaan adalah kewajiban kita semua, sebagaimana ketegasan kita dalam menolak segala bentuk suap yang merusak profesi mulia ini. Release by; Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru