*Integritas di Atas Segalanya: Wartawan Amanah Jadi Benteng Kebenaran, Pelaku Gratifikasi Terancam Pidana Berat*

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE* – Dunia jurnalistik kembali diingatkan tentang garis tegas antara tindakan kriminal gratifikasi dan peran sosial wartawan yang amanah. Di tengah dinamika profesi, penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk membedakan antara oknum yang menyalahgunakan profesi demi uang hasil kejahatan dengan wartawan berintegritas yang sekadar menjalankan kepercayaan sosial.

*Bahaya Laten “Uang Tutup Mata”*
Menerima uang hasil kejahatan atau gratifikasi dengan tujuan membungkam kebenaran merupakan pelanggaran berat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wartawan yang dengan sengaja menerima atau membagi uang untuk menyembunyikan sebuah kriminalitas bukan lagi menjalankan tugas jurnalistik, melainkan telah menjadi bagian dari jejaring kejahatan itu sendiri.

Jika praktik ini dilakukan secara bersama-sama, maka ancaman pidana “berjemaah” menanti semua pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, uang berfungsi sebagai alat pembungkam integritas yang merusak pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Menyanjung Sifat Amanah dan Integritas”*
Di sisi lain, tidak semua aliran dana melalui rekening wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam kehidupan sosial, sering kali seorang wartawan yang dipercaya menjadi perantara untuk meneruskan titipan (numpang transfer) kepada pihak lain.

Selama sumber uang tersebut legal dan dilakukan berdasarkan hubungan kepercayaan—bukan untuk menutupi kejahatan—maka tindakan tersebut adalah bentuk sifat Amanah. Menjadi perantara kebaikan bukanlah sebuah dosa ataupun tindak pidana, melainkan bukti nyata dari integritas personal yang kuat di mata masyarakat.

*Titik Krusial Pembeda Pidana*
Masyarakat harus jeli melihat batasan hukum agar tidak terjebak dalam prasangka:

Bukan Pidana: Jika transfer dilakukan sebelum adanya peristiwa kejahatan, sumber dana sah, dan uang disampaikan secara utuh kepada penerima yang berhak.

*Pidana (Penggelapan):* Jika uang titipan tersebut tidak disampaikan kepada yang berhak.

*Pidana (Gratifikasi/Suap)*, Jika uang diterima dengan maksud untuk mengintervensi pemberitaan atau menyembunyikan kejahatan.

*Pesan Penutup*
Seorang wartawan sejati adalah mereka yang tegak lurus pada kebenaran. Menghargai wartawan yang amanah dalam menjaga kepercayaan adalah kewajiban kita semua, sebagaimana ketegasan kita dalam menolak segala bentuk suap yang merusak profesi mulia ini. Release by; Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam
Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri
PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi
PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial
Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota
Dapatkan Apresiasi dari Kemenhan RI, Wisuda Magister Armi Dt. Mujua Batuah Jadi Kebanggaan Pasaman Barat
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, PMO Kota Bukittinggi Kawal Akselerasi KDKMP Benteng Pasar Atas
Rheydita cahyani Jadi Idola Baru: Inovasi PKKMB Fakultas Kedokteran Universitas Bung Hatta Lahirkan Generasi Medis Cerdas dan Berwibawa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WIB

PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota

Berita Terbaru