*Integritas di Atas Segalanya: Wartawan Amanah Jadi Benteng Kebenaran, Pelaku Gratifikasi Terancam Pidana Berat*

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE* – Dunia jurnalistik kembali diingatkan tentang garis tegas antara tindakan kriminal gratifikasi dan peran sosial wartawan yang amanah. Di tengah dinamika profesi, penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk membedakan antara oknum yang menyalahgunakan profesi demi uang hasil kejahatan dengan wartawan berintegritas yang sekadar menjalankan kepercayaan sosial.

*Bahaya Laten “Uang Tutup Mata”*
Menerima uang hasil kejahatan atau gratifikasi dengan tujuan membungkam kebenaran merupakan pelanggaran berat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wartawan yang dengan sengaja menerima atau membagi uang untuk menyembunyikan sebuah kriminalitas bukan lagi menjalankan tugas jurnalistik, melainkan telah menjadi bagian dari jejaring kejahatan itu sendiri.

Jika praktik ini dilakukan secara bersama-sama, maka ancaman pidana “berjemaah” menanti semua pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, uang berfungsi sebagai alat pembungkam integritas yang merusak pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Menyanjung Sifat Amanah dan Integritas”*
Di sisi lain, tidak semua aliran dana melalui rekening wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam kehidupan sosial, sering kali seorang wartawan yang dipercaya menjadi perantara untuk meneruskan titipan (numpang transfer) kepada pihak lain.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1447 H, SPBU Nareh Pariaman Tebarkan Semangat Silaturahmi

Selama sumber uang tersebut legal dan dilakukan berdasarkan hubungan kepercayaan—bukan untuk menutupi kejahatan—maka tindakan tersebut adalah bentuk sifat Amanah. Menjadi perantara kebaikan bukanlah sebuah dosa ataupun tindak pidana, melainkan bukti nyata dari integritas personal yang kuat di mata masyarakat.

*Titik Krusial Pembeda Pidana*
Masyarakat harus jeli melihat batasan hukum agar tidak terjebak dalam prasangka:

Bukan Pidana: Jika transfer dilakukan sebelum adanya peristiwa kejahatan, sumber dana sah, dan uang disampaikan secara utuh kepada penerima yang berhak.

*Pidana (Penggelapan):* Jika uang titipan tersebut tidak disampaikan kepada yang berhak.

*Pidana (Gratifikasi/Suap)*, Jika uang diterima dengan maksud untuk mengintervensi pemberitaan atau menyembunyikan kejahatan.

*Pesan Penutup*
Seorang wartawan sejati adalah mereka yang tegak lurus pada kebenaran. Menghargai wartawan yang amanah dalam menjaga kepercayaan adalah kewajiban kita semua, sebagaimana ketegasan kita dalam menolak segala bentuk suap yang merusak profesi mulia ini. Release by; Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB