PAYAKUMBUH 50 KOTA, SUMBAR TIMES OKE – Jajaran Polsek Harau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka terkait pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 15 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Ketetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penangkapan.
Kapolsek Harau AKP Yusmedi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Harau. “Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara maksimal,” ujar AKP Yusmedi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan Nomor Polisi BA 6461 TS milik WILDA HASRI, yang dilaporkan hilang pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto Tangah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tersangka diamankan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka. Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari BRIPKA Syahrizal, BRIGPOL Patrick T. Silalahi, S.H., BRIGPOL Yogi Adrian Putra, dan BRIGPOL Arnes Jaya Sukma, S.H.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK atas nama korban WILDA HASRI.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dalam keadaan sehat.
AKP Yusmedi, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.Rilis Humas Polres 50 Kota
Publisher Sumbar Times Oke












