Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH 50 KOTA, SUMBAR TIMES OKE – Jajaran Polsek Harau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka terkait pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 15 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Ketetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penangkapan.

Kapolsek Harau AKP Yusmedi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Harau. “Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara maksimal,” ujar AKP Yusmedi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan Nomor Polisi BA 6461 TS milik WILDA HASRI, yang dilaporkan hilang pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto Tangah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tersangka diamankan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka. Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari BRIPKA Syahrizal, BRIGPOL Patrick T. Silalahi, S.H., BRIGPOL Yogi Adrian Putra, dan BRIGPOL Arnes Jaya Sukma, S.H.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK atas nama korban WILDA HASRI.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dalam keadaan sehat.

AKP Yusmedi, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.Rilis Humas Polres 50 Kota

 

Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru