PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE – Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengawasan hiburan organ tunggal guna memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 332/131/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 yang ditujukan kepada para Camat, Wali Nagari, serta para pelaku usaha sound system di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman (19/04/26).

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari visi Pasaman yang berkarakter serta mempedomani aturan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa batas operasional hiburan organ tunggal pada malam hari hanya diizinkan hingga pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, setiap penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan dilarang keras menampilkan pertunjukan yang mengarah pada pornoaksi maupun tarian erotis.

Kita ingin mewujudkan masyarakat yang maju namun tetap menjunjung tinggi norma adat dan agama. Oleh karena itu, volume suara harus dijaga agar tidak mengganggu ketentraman, serta kegiatan seperti praktik saweran dan konsumsi minuman beralkohol dalam acara hiburan harus ditiadakan, tegas poin dalam edaran tersebut.

Baca Juga:  Hangatnya Silaturahmi Wartawan di Pasaman: Dari Obrolan Santai Hingga Komitmen Pantau BBM Mudik

Di sisi lain, kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut positif pembatasan jam operasional ini karena dinilai efektif mengurangi kebisingan di malam hari yang selama ini sering dikeluhkan.

Namun, beberapa pelaku usaha organ tunggal berharap agar pengawasan di lapangan dilakukan secara persuasif dan adil, mengingat usaha tersebut merupakan sumber penghasilan bagi para seniman lokal.

Menyikapi hal tersebut, aparat terkait yang terdiri dari pihak Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara rutin. Petugas tidak akan segan melakukan upaya paksa penghentian kegiatan jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma budaya dan aturan yang telah ditetapkan dalam edaran ini.

Release By NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher SUMBAR TIMES OKE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI
RATUSAN MAHASISWA UNDRI KEPUNG DPRD RIAU, TUNTUT REFORMASI TNI-POLRI DAN EVALUASI PROGRAM PUSAT

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB