PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE – Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengawasan hiburan organ tunggal guna memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 332/131/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 yang ditujukan kepada para Camat, Wali Nagari, serta para pelaku usaha sound system di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman (19/04/26).

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari visi Pasaman yang berkarakter serta mempedomani aturan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa batas operasional hiburan organ tunggal pada malam hari hanya diizinkan hingga pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, setiap penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan dilarang keras menampilkan pertunjukan yang mengarah pada pornoaksi maupun tarian erotis.

Kita ingin mewujudkan masyarakat yang maju namun tetap menjunjung tinggi norma adat dan agama. Oleh karena itu, volume suara harus dijaga agar tidak mengganggu ketentraman, serta kegiatan seperti praktik saweran dan konsumsi minuman beralkohol dalam acara hiburan harus ditiadakan, tegas poin dalam edaran tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut positif pembatasan jam operasional ini karena dinilai efektif mengurangi kebisingan di malam hari yang selama ini sering dikeluhkan.

Namun, beberapa pelaku usaha organ tunggal berharap agar pengawasan di lapangan dilakukan secara persuasif dan adil, mengingat usaha tersebut merupakan sumber penghasilan bagi para seniman lokal.

Menyikapi hal tersebut, aparat terkait yang terdiri dari pihak Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara rutin. Petugas tidak akan segan melakukan upaya paksa penghentian kegiatan jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma budaya dan aturan yang telah ditetapkan dalam edaran ini.

Release By NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher SUMBAR TIMES OKE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru