MAFIA PETI SOLOK GEMETAR! LMR-RI KANTONGI DAFTAR 10 BOS TAMBANG ILEGAL DAN PENAMPUNG EMASNYA

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Nyali para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kini benar-benar diuji hingga ke titik nadir. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat secara resmi membongkar jaringan besar mafia tambang ilegal yang selama ini mengeruk bumi Solok tanpa tersentuh hukum. Laporan investigasi ini dipastikan membuat para pemain PETI, termasuk oknum pejabat dan aparat, menggigil ketakutan karena ancaman pidana berat kini berada di depan mata.

Ketua LMR-RI Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. LMR-RI telah mengantongi data akurat terkait nama-nama pemilik alat berat, jumlah armada, hingga lokasi persis titik pengerukan.

Berdasarkan investigasi mendalam LMR-RI Sumbar, berikut adalah daftar hitam para pemain PETI di wilayah Solok:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Del: Mengoperasikan 6 unit ekskavator di lokasi Batang Kipek.

Lintang: Mengoperasikan 4 unit ekskavator merek Sany.

Jorong Adis: Mengoperasikan 2 unit ekskavator.

Sulit (Mafia Besar): Mengoperasikan 7 unit ekskavator dengan perkiraan hasil fantastis mencapai 3,5 kg emas untuk sekali cuci.

Fiwik: Mengoperasikan 2 unit ekskavator yang disokong oleh pemodal asal Bangka Belitung (Babel).

Malik: Mengoperasikan 2 unit ekskavator di lokasi Panjangkalangan, Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Kubung.

Oknum Anggota DPRD Sawahlunto (Inisial BH): Diduga mengoperasikan 2 unit ekskavator di Supayang dan Lubuak Calau.

Oknum Wali Nagari Sungai Durian: Diduga mengoperasikan 2 unit ekskavator langsung di wilayah Sungai Durian, Kecamatan Sungailasi.

Oknum Anggota Kodim Solok (Inisial TM): Diduga memiliki 2 unit ekskavator di lokasi tambang Supayang dan Bukik Baeh Sungailasi.

Niko Saputra (Pemain Terbesar): Merupakan raja cetar dengan total 14 unit ekskavator (kode alat CAT 01 sampai CAT 014) yang tersebar di Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data, hingga mengular dari Batang Simpang sampai ke Batang Sikia.

Sutan Hendy Alamsyah mengungkapkan bahwa seluruh hasil emas ilegal dari ke-10 pemain besar ini bermuara pada satu tempat penampungan utama, yaitu Toko Emas R yang berada di Kota Solok. Toko ini bertindak sebagai pembeli dan penadah utama dari seluruh emas yang dikeruk secara ilegal tersebut.

Masyarakat kini mengarahkan pandangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak menyita puluhan ekskavator tersebut dan menyeret para aktor intelektualnya ke meja hijau.

Informasi eksklusif dan perkembangannya secara akurat dapat terus dipantau melalui Sumbar Times Oke, media yang kini menjadi wadah informasi paling tepercaya, paling dinanti, dan selalu ditunggu oleh seluruh pemirsa Sumatra Barat untuk mengungkap kebenaran.(Tim)

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru