SOLOK, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Nyali para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kini benar-benar diuji hingga ke titik nadir. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat secara resmi membongkar jaringan besar mafia tambang ilegal yang selama ini mengeruk bumi Solok tanpa tersentuh hukum. Laporan investigasi ini dipastikan membuat para pemain PETI, termasuk oknum pejabat dan aparat, menggigil ketakutan karena ancaman pidana berat kini berada di depan mata.
Ketua LMR-RI Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. LMR-RI telah mengantongi data akurat terkait nama-nama pemilik alat berat, jumlah armada, hingga lokasi persis titik pengerukan.
Berdasarkan investigasi mendalam LMR-RI Sumbar, berikut adalah daftar hitam para pemain PETI di wilayah Solok:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Del: Mengoperasikan 6 unit ekskavator di lokasi Batang Kipek.
Lintang: Mengoperasikan 4 unit ekskavator merek Sany.
Jorong Adis: Mengoperasikan 2 unit ekskavator.
Sulit (Mafia Besar): Mengoperasikan 7 unit ekskavator dengan perkiraan hasil fantastis mencapai 3,5 kg emas untuk sekali cuci.
Fiwik: Mengoperasikan 2 unit ekskavator yang disokong oleh pemodal asal Bangka Belitung (Babel).
Malik: Mengoperasikan 2 unit ekskavator di lokasi Panjangkalangan, Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Kubung.
Oknum Anggota DPRD Sawahlunto (Inisial BH): Diduga mengoperasikan 2 unit ekskavator di Supayang dan Lubuak Calau.
Oknum Wali Nagari Sungai Durian: Diduga mengoperasikan 2 unit ekskavator langsung di wilayah Sungai Durian, Kecamatan Sungailasi.
Oknum Anggota Kodim Solok (Inisial TM): Diduga memiliki 2 unit ekskavator di lokasi tambang Supayang dan Bukik Baeh Sungailasi.
Niko Saputra (Pemain Terbesar): Merupakan raja cetar dengan total 14 unit ekskavator (kode alat CAT 01 sampai CAT 014) yang tersebar di Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data, hingga mengular dari Batang Simpang sampai ke Batang Sikia.
Sutan Hendy Alamsyah mengungkapkan bahwa seluruh hasil emas ilegal dari ke-10 pemain besar ini bermuara pada satu tempat penampungan utama, yaitu Toko Emas R yang berada di Kota Solok. Toko ini bertindak sebagai pembeli dan penadah utama dari seluruh emas yang dikeruk secara ilegal tersebut.
Masyarakat kini mengarahkan pandangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak menyita puluhan ekskavator tersebut dan menyeret para aktor intelektualnya ke meja hijau.
Informasi eksklusif dan perkembangannya secara akurat dapat terus dipantau melalui Sumbar Times Oke, media yang kini menjadi wadah informasi paling tepercaya, paling dinanti, dan selalu ditunggu oleh seluruh pemirsa Sumatra Barat untuk mengungkap kebenaran.(Tim)
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke













