SUMBAR TIMES OKE, SOLOK. www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat secara resmi menyoroti dugaan jaringan besar mafia tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang merugikan daerah.
Ketua Komwil LMR-RI Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data awal terkait aktivitas penambangan tersebut. Berdasarkan analisis data dan pemantauan foto udara di kawasan Solok, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas berskala besar yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Kami terus melakukan investigasi mendalam terkait jaringan ini. Informasi awal yang kami himpun dari lapangan bahkan memunculkan indikasi adanya dugaan penyimpanan emas hasil tambang dalam jumlah sangat besar, diperkirakan mencapai puluhan kilogram, di salah satu rumah yang diduga terkait dengan jaringan tersebut,” ujar Sutan Hendy Alamsyah saat dikonfirmasi oleh Sumbar Times Oke melalui sambungan telepon, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, LMR-RI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpanan emas seberat 90 kilogram tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan pembuktian hukum dari pihak berwenang. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti temuan ini secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut serta menghubungi pihak-pihak terkait di wilayah Solok, termasuk kepolisian setempat dan dinas terkait, guna mendapatkan konfirmasi resmi dan keberimbangan informasi (hak jawab) atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.Release (Tim)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













