KAB. SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan ratusan alat berat ekskavator berukuran besar (seperti jenis PC 375) diduga kuat kian marak beroperasi di kawasan Batang Simpang, Bulang, Garabak Data, hingga kawasan Sikia, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Merespons keresahan masyarakat, Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, angkat bicara secara tegas. Dirinya mendesak Kapolri beserta jajaran penegak hukum pusat untuk segera turun tangan menyapu bersih aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
“Kami meminta Kapolri mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Tangkap para pelaku, sita alat beratnya, dan usut tuntas siapapun yang membekingi. Hukum harus tegak, tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” ujar Sutan Hendy Alamsyah kepada Sumbar Times Oke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa ratusan unit alat berat diduga masuk secara masif melalui jalur kawasan Talang. Mirisnya, laporan dari masyarakat juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatanp oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial R yang disebut-sebut ikut membekingi atau terlibat dalam lingkaran aktivitas ilegal ini.
Selain merusak ekosistem hutan dan sungai di hilir, aktivitas PETI ini juga dilaporkan telah menelan korban jiwa. Sekitar dua bulan lalu, seorang warga asal Sariak, Langan Nan Tigo, dilaporkan tewas tertimpa pohon saat mendulang di area perbukitan lokasi tambang tersebut.
Secara regulasi, para pelaku PETI ini terancam sanksi berat berlapis. Mulai dari Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atas perusakan kawasan, hingga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LMR-RI Sumbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri agar ada efek jera bagi pelaku maupun oknum aparat yang nekat melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan verifikasi, konfirmasi, dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan di atas, demi menegakkan asas praduga tak bersalah sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













