SUMBAR TIMES OKE, KOTA SOLOK. www.sumbartimesoke.id – Tim Investigasi Sumbar Times Oke kembali menguak tabir gelap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polresta Kota Solok. Pada Sabtu (30/5/2026) kemarin, kamera tim berhasil mengabadikan momen keberadaan salah seorang terduga pelaku kakap tambang emas ilegal yang akrab disapa J alias K, di salah satu toko emas terbesar di Pasar Kota Solok, yakni Toko Emas R.
Kehadiran sosok yang santer disebut-sebut sebagai bos tambang ilegal di dalam toko emas resmi tersebut langsung memicu tanda tanya besar. Pasalnya, redaksi Sumbar Times Oke kerap menerima laporan dan desas-desus dari masyarakat mengenai dugaan adanya toko emas yang menjadi penampung (penadah) hasil penambangan liar yang merusak lingkungan di wilayah Solok.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi Sumbar Times Oke langsung bergerak cepat melakukan upaya konfirmasi. Tim mencoba menghubungi N, pemilik Toko Emas R, melalui nomor kontak resmi yang terpampang jelas di papan merek toko mereka. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bungkamnya pihak toko emas semakin memicu gejolak dan desakan dari warga setempat yang mengawal isu perusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan, menantang pihak toko untuk membuktikan bahwa mereka bersih dari lingkaran bisnis haram tersebut.
“Toko Emas R itu dikenal sebagai tempat usaha resmi. Namun mengapa ada saksi mata dan bukti yang melihat jelas kehadiran bos tambang ilegal bertransaksi di sana? Bagaimana cara toko tersebut memastikan bahwa setiap gram emas yang mereka beli bukan berasal dari penambangan liar yang merusak alam Solok?” ujar sumber tersebut kepada Sumbar Times Oke.
Ia juga menambahkan tantangan terbuka bagi pemilik toko untuk membersihkan nama baiknya di mata hukum dan publik.”
Jika toko Anda memang bersih dan tidak terlibat menampung emas dari hasil tambang ilegal, apakah pemilik Toko Emas R berani membuka dan mencocokkan buku manifes asal-usul barang dengan data transaksi sebelumnya dan pada hari kedatangan bos tambang tersebut? Biarkan penegak hukum dan publik yang menilai,” tegasnya.
Informasi mendalam yang dihimpun oleh tim redaksi menyebutkan bahwa dugaan ini tidak hanya mengarah pada satu pelaku saja. Toko Emas R diduga kuat menjadi salah satu titik hilir tempat mengalirinya emas-emas tanpa dokumen resmi dari berbagai pemain tambang ilegal di Sumatera Barat.
Hingga saat ini, redaksi Sumbar Times Oke masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik Toko Emas R maupun pihak J (K) untuk memberikan penjelasan resmi demi asas keadilan dan keberimbangan informasi.(Tim STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













