SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar kembali mencuat di wilayah Solok. Redaksi Sumbar Times Oke menerima laporan tertulis dari masyarakat mengenai maraknya pengoperasian alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk emas secara ilegal di sejumlah titik di Kabupaten dan Kota Solok. Warga mendesak aparat bertindak karena para pemodal di balik bisnis haram ini terkesan kebal hukum.
Berdasarkan data investigasi masyarakat yang diterima redaksi pada Rabu (3/6/2026), aktivitas pengerusakan lingkungan ini tersebar di empat lokasi utama dengan keterlibatan sejumlah nama yang diduga kuat sebagai bos tambang:
Tanjung Balik Sumiso (Kecamatan Tigo Lurah): Ditemukan 4 unit ekskavator yang diduga dikelola oleh oknum berinisial S alias SK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siaro-Aro (Kecamatan Sungai Lasi): Terpantau 3 unit ekskavator merek CAT yang disinyalir dimodali oleh oknum berinisial K, warga Nagari Supayang.
Batang Palangki dan Batang Kipek: Beroperasi 2 unit ekskavator yang diduga dikelola oleh oknum berinisial Ku, warga Kipek.
Batang Palangki dan Simanau: Aktivitas pengerukan emas ilegal yang disinyalir dikelola oleh oknum berinisial P, warga Kipek.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Selama ini aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan sama sekali,” ungkap seorang warga melalui pesan singkat kepada redaksi, Rabu (3/6/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Jerat Hukum UU Minerba dan Ancaman Pidana Lingkungan
Praktik PETI ini jelas menabrak aturan hukum secara telanjang. Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), para pelaku penambangan tanpa izin diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dampak buruknya tidak main-main. Operasi alat berat di bantaran sungai ini juga membidik pelanggaran undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas serakah ini memicu kerusakan ekosistem sungai dan memperbesar risiko bencana alam yang mengancam nyawa masyarakat sekitar.
Publik Menanti Ketegasan Polres Solok dan Solok Kota
Laporan resmi dari masyarakat ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum (APH). Jajaran Polres Solok dan Polres Solok Kota dituntut segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, penyelidikan, dan menangkap para aktor intelektual di balik layar. Langkah nyata kepolisian sangat dinantikan publik demi menegakkan supremasi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sumbar Times Oke telah melayangkan surat konfirmasi dan berupaya melakukan wawancara dengan pihak kepolisian setempat serta para oknum yang diduga sebagai pengelola. Upaya ini dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang dan objektif. (STO)
Contac Redaksi 081377271073
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













