SUMBAR TIMES OKE, SOLOK, www.sumbartimesoke.id – Hukum di wilayah Solok kini tengah diuji oleh keberanian para mafia lingkungan. Alih-alih jera, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar menggunakan alat berat jenis ekskavator justru dilaporkan kian masif mengeruk kekayaan alam secara ilegal di Kabupaten dan Kota Solok.
Kondisi kritis ini memicu reaksi keras dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat. Ketua Komwil LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, secara terbuka mengecam keras pembiaran yang terkesan terjadi di depan mata.
“Kami mengecam keras para pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten dan Kota Solok. Kami juga meminta Kapolri segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pembiaran aktivitas PETI ini. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas,” tegas Sutan Hendy Alamsyah kepada redaksi, Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Publik: Menelusuri Jejak Alat Berat dan Para “Pemain
“Berdasarkan dokumen investigasi masyarakat yang diterima oleh meja redaksi Sumbar Times Oke, aktivitas perusakan lingkungan ini bergerak bebas di empat lokasi utama. Media ini berkomitmen membuka posko informasi demi menyuarakan jeritan warga yang selama ini terintimidasi:
*Kawasan Tanjung Balik Sumiso (Kecamatan Tigo Lurah):* Terdeteksi 4 unit ekskavator yang diduga kuat dikelola oleh oknum pemodal berinisial S (alias SK).
*Kawasan Siaro-Aro (Kecamatan Sungai Lasi):* Terpantau 3 unit ekskavator merek CAT yang disinyalir dimodali oleh oknum berinisial K, warga Nagari Supayang.
*Aliran Batang Palangki dan Batang Kipek:* Beroperasi 2 unit ekskavator yang diduga dikelola oleh oknum berinisial Ku, warga Kipek.
*Aliran Batang Palangki dan Simanau:* Aktivitas pengerukan emas ilegal yang disinyalir dikelola oleh oknum berinisial P, warga Kipek.
“Kami sangat berharap ada tindakan nyata dari aparat. Selama ini mereka (para pelaku) terkesan sangat kebal hukum dan berjalan tanpa hambatan,” bisik seorang warga lokal kepada redaksi melalui pesan singkat (3/6/2026), yang identitasnya wajib kami lindungi demi keselamatan jiwanya.
*Ancaman Nyata UU Minerba dan Petaka Lingkungan*
Secara regulasi, praktik lancung ini telah menabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Para pelaku tanpa izin ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih dari sekadar angka denda, keserakahan menggunakan alat berat di bantaran sungai ini merusak ekosistem air secara permanen dan memicu ancaman bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai nyawa masyarakat Solok.
Ujian Integritas Polres Solok dan Solok Kota
Publik kini mengarahkan pandangannya kepada jajaran Polres Solok dan Polres Solok Kota. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa tebang pilih, ataukah laporan masyarakat ini hanya akan menjadi tumpukan kertas? Ketegasan Kapolres di dua wilayah ini menjadi pertaruhan besar bagi citra institusi Polri di mata masyarakat Sumatera Barat.
Menurut informasi dari masyasakat, di seluruh Solok dan Kabupaten Solok, selama ini diperkirakan kurang lebih 300 unit excavator melakukan penambang emas ilegal sampai ke kawasan hutan lindung.” ucapan Ketua LMR – RI Sutan Hendy Alamsyah.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan kepatuhan terhadap UU Pers, redaksi Sumbar Times Oke telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan terus berupaya menemui pihak kepolisian setempat serta para oknum yang disebut dalam laporan warga guna mendapatkan klarifikasi objektif. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.( STO)
Contact Redaksi 081377271073
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













