SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id — Nestapa memilukan menimpa sebuah keluarga di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Belum kering air mata akibat dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa anak di bawah umur berinisial W (14), kini keluarga korban harus menghadapi rentetan intimidasi, teror, hingga perusakan tempat tinggal.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan polisi resmi bernomor LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar. Terduga pelaku, M. Saputra (22), warga Jorong Tanah Galo, hingga kini dilaporkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus buron.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan empati dari lingkungan sekitar, pihak keluarga korban justru menghadapi situasi mencekam. Rumah dan satu unit sepeda motor milik keluarga korban hancur berantakan, yang diduga kuat dilakukan oleh pihak keluarga pelaku yang tidak terima atas pelaporan tersebut. Redaksi Sumbar Times Oke telah mengantongi bukti-bukti dokumentasi fisik terkait kehancuran bangunan dan aset korban tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu korban, Eni Rustika (33), dengan suara bergetar menahan tangis, membeberkan penderitaan yang dialami keluarganya kepada awak media, Jumat (5/6/2026). Ia mengaku tidak lagi merasa aman tinggal di kampung halamannya sendiri.
“Kami terus diintimidasi. Rumah dihancurkan, motor dirusak. Bahkan, beberapa oknum Ninik Mamak, di antaranya SR Dt Rajo Kociak dari Suku Malayu dan Dt Bandaro Hitam dari Suku Piliang, secara serentak mendatangi kami,” ungkap Eni dengan mata berkaca-kaca.
Menurut penuturan Eni, oknum pemuka adat tersebut memberikan ancaman psikologis yang sangat berat bagi kehidupan sosial mereka. Jika pihak keluarga menolak mencabut laporan polisi di Polres Solok Selatan, mereka diancam akan dikeluarkan dari ikatan suku dan diusir secara paksa dari kampung halaman.
Ancaman pengusiran adat ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan, mengingat posisi korban di sini adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh payung hukum adat maupun negara.
Pihak Kepolisian Polres Solok Selatan melalui perwakilannya, Salmi, menegaskan bahwa aparat bergerak cepat dan terus melakukan pemburuan intensif terhadap terduga pelaku M. Saputra. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, agar segera melaporkannya ke Mapolres Solok Selatan atau kantor polisi terdekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SR Dt Rajo Kociak dan Dt Bandaro Hitam belum berhasil dimintai keterangan atau dikonfirmasi oleh redaksi terkait dugaan intimidasi dan ancaman sanksi adat tersebut karena kendala teknis komunikasi di lapangan. Redaksi Sumbar Times Oke membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Kini, Eni Rustika bersama anaknya yang masih di bawah umur hanya bisa berharap pada ketegasan hukum positif Republik Indonesia. Mereka meminta agar Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan segera menangkap terduga pelaku persetubuhan serta para pelaku perusakan rumah mereka, demi tegaknya keadilan yang hakiki di atas bumi Nusantara. (STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













